KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo, dr I Made Jaren mengaku akan melaporkan insiden pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 dari rumah sakit pelat merah yang sempat terekam CCTV kepada Bupati Sugiri Sancoko. Dari situ nanti akan didiskusikan terkait langkah berikutnya, apakah dilaporkan ke polisi atau tidak?
[irp]
"Dalam hal ini bupati pemilik atas nama masyarakat. Saya dan nakes (tenaga kesehatan) lainnya adalah bawahannya," ujar dokter spesialis THT ini kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Selain kepada Bupati, pihaknya juga akan melaporkan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Ponorogo. "Kami lapor ketua satgas maupun bupati. Mereka yang akan memutuskan bagaimananya (tindak lanjut)," imbuhnya.
Dijelaskan, ketika jenazah pasien positif Covid-19 diambil paksa tanpa protokol kesehatan (prokes) tentu berbahaya. Karena alasan pentingnya penerapan prokes adalah mencegah penularan Covid-19.
"Jika tidak dipatuhi, risikonya adalah risiko penularan. Tujuannya rantai penularan putus. Kita punya tanggung jawab itu," tambahnya.
Sementara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menegaskan, pihaknya mengimbau keras untuk berkoordinasi yang baik. Apalagi dinyatakan positif, maka ketentuan prokes wajib dijalankan dan jangan ada upaya paksa dari pihak manapun karena berbahaya.
"Prokes harus dijaga. Menyayangkan, tapi juga melihat bagaimana investigasi, mendalami ke sana," pungkas Giri.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi mengaku sudah mengetahui kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di daerah setempat. Kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Masih lidik ya. Kami dalami dulu kasusnya. Bagaimana nanti-nanti ya dilihat entar, " tutup AKP Hendy.
Diketahui kembali, sejumlah orang dari keluarga pasien positif Covid-19 nekat mengambil paksa jenazah dari RSUD dr Harjono Ponorogo. Aksi tersebut pun terekam CCTV. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad