KLIKJATIM.COM │ PASURUAN – Satu persatu penerima aliran uang hasil mark up anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan tahun 2017 senilai Rp 918 juta mulai terkuak.
Pada sidang lanjutan kasus tersebut, terungkap bahwa rekanan yang menggarap proyek milik Dispora mendapatkan fee 2,5 persen. Ini sesuai keterangan dari 12 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasuruan.
12 Saksi tersebut terdiri dari 9 orang rekanan dan 3 orang PPTK. Untuk 9 orang rekanan tersebut yakni, Maylia Cahyati, Suko Setyo Budi, Umi Kulsum, Dadang Arya Marta, Wawan Dwi Suryono, Siti Herlina, Ahmad Farhan Afandi, Irma Soraya dan Rusti Widayati. Sedangkan untuk PPTK yakni, Wiwik Sri Wilujeng, Subroto dan Suparmadi.
Suko Setyo Budi salah satu rekanan yang dihadirkan JPU sebagai saksi mengatakan selain ada potongan 10 persen, juga ada fee untuk rekanan sebesar 2,5 persen. “Iya memang ada potongan 10 persen disetiap kegiatan Dispora. Selain itu, rekanan mendapatkan fee 2,5 persen,” ujarnya.
[irp]
Selama ini, rekanan hanya diminta untuk mengumpulkan company profil CV miliknya masing-masing. Sedangkan terkait dengan jenis kegiatannya rekanan tidak tahu menahu. “Saat pencairan anggaran memang masuk ke rekening CV. Tapi kemudian kami menyerahkan uang tersebut. Kami hanya dapat 2,5 persen setelah dipotong PPN dan PPH,” terangnya.
Sementara itu, Subroto, salah satu PPTK yang dihadirkan sebagai saksi juga membenarkan adanya potongan 10 persen tersebut. Potongan tersebut dilakukan Nanang selaku Bendahara Dispora. "Potongan 10 persen dari setiap kegiatan dilakukan oleh Pak Nanang selaku bendahara Dispora," kata Subroto saat memberikan keterangan di Persidangan Tipikor, Selasa (26/11/2019).
[irp]
Karena adanya potongan tersebut, dirinya pensiun dini. Dirinya tidak kuat dengan perilaku terebut. “Saya sudah tidak kuat menjadi PPTK di Dispora. Karena manajemen Dispora amburadul. Jadi saya tidak mau terlibat mending saya mengajukan pensiun dini," lanjutnya.
Bahkan, lanjut dia, pemotongan 10 persen disetiap kegiatan Dispora dibahas dalam rapat. Dan terjadi keributan. "Saya tidak setuju ada potongan itu, sebab menyalahi aturan yang ada," imbuhnya. (dik/nul)
Editor : Redaksi