KLIKJATIM.Com | Gresik — Mantan Kepala Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Gresik, Fariantono divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (27/4/2021). Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 871,873 Juta subsider 2 tahun penjara.
[irp]
Kepala Kasi Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim Tongani memvonis terdakwa Fariantono, bersalah. Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 871,873 Juta lebih subsider 2 tahun penjara,” kata Dymas.
Putusan tersebut masih berat dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Faris Almer dan Esti Harjanti Candrarini. Jaksa menuntut terdakwa Feriantono dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 871,873 Juta subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. “Atas putusan majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.
Diketahui, terdakwa Fariantono, mantan kades menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri. (ris)
Editor : Redaksi
Jelang Muktamar NU ke-35, Gus Rozin Dorong NU Jadi Kekuatan Masyarakat Sipil
Menjelang Muktamar NU ke-35, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin terus memperkuat komunikasi dengan jajaran Nahdlatul Ulama (NU) di berbagai daerah.…
Gubernur Khofifah Resmikan Enam Fasilitas SMAN Taruna Nala dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi Internasional
KLIKJATIM.Com | Malang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong sekolah-sekolah taruna di Jawa Timur untuk terus berkembang sebagai pusat…
Dukun Cabul di Gresik Pedayai Korban Saat Berobat
Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.…
Sambut HUT Ke-45, Hotel Santika Gresik Tebar Promo Menginap Hemat hingga 45 Persen
KLIKJATIM.Com | Gresik – Momen empat dekade lebih perjalanan jaringan Santika Indonesia Hotels & Resorts dirayakan secara istimewa. Memasuki usia ke-45 tahun,…
Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB
KLIKJATIM.Com | Lombok Timur – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kesiapan tenaga kerja di sektor pariwisata melalui pelatihan Tailor Made…
7,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jember, Jawa Timur Catat 1.969 Penindakan
KLIKJATIM.Com | Jember – Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo dimusnahkan. Jumlah t…