KLIKJATIM.Com | Gresik — Mantan Kepala Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Gresik, Fariantono divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (27/4/2021). Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 871,873 Juta subsider 2 tahun penjara.
[irp]
Kepala Kasi Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim Tongani memvonis terdakwa Fariantono, bersalah. Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 871,873 Juta lebih subsider 2 tahun penjara,” kata Dymas.
Putusan tersebut masih berat dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Faris Almer dan Esti Harjanti Candrarini. Jaksa menuntut terdakwa Feriantono dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 871,873 Juta subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. “Atas putusan majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.
Diketahui, terdakwa Fariantono, mantan kades menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri. (ris)
Editor : Redaksi
Mobil DPR RI Gus Hilman Hantam Dump Truk di Tol Paspro, Dua Korban Tewas
Mobil yang membawa anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan–Probolinggo KM 834 jalur B, Sabtu sore…
Gubernur Pimpin Tanam Perdana Tebu di Kediri, Jatim Perkuat Peran sebagai Penopang Swasembada Gula Nasional
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…
PDIP Gresik Lantik Pengurus PAC se-Kabupaten, Fokus Gaet Generasi Muda Hadapi Pemilu 2029
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gresik menggelar pelantikan serentak pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) d…
Ketua DPRD Gresik dan Kader PMII Turun Bersihkan Eceng Gondok di Saluran Irigasi Tebalo
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) PMII Atas Langit Daruttaqwa Gresik bersama P…
Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Integritas dan Karakter Kuat
KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin Emil Dardak, menegaskan betapa krusialnya peran generasi muda dalam menentukan…
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah dan Usaha Tambal Ban di Manyar Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah yang juga digunakan sebagai usaha tambal ban dan penjualan bensin di Jalan Raya Roomo Nomor 221, D…