KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - 74 orang yang berasal dari 24 DPC Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Independen yang ada di Kabupaten Sidoarjo mengikuti Bimbingan Teknis Harmonisasi Hubungan Industrial melalui Pengusaha Syarat-syarat Kerja Bagi Pengurus DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Senin 26/4 di Hotel Luminor Sidoarjo yang dibuka secara resmi oleh Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali.
[irp]
Dalam Sambutannya Gus Muhdlor menyampaikan bahwa hubungan industrial merupakan bagian dari pembangunan Nasional di bidang ketenagakerjaan oleh Karena itu perlu dioptimalkan untuk menciptakan hubungan industri yang harmonis dinamis, berkeadilan serta bermartabat dan hubungan ini dapat diwujudkan dengan baik apabila para pelaku proses produksi barang dan jasa dapat berperan dengan baik. Harmonisasi media awal antara Kabupaten dan Serikat Pekerja, hal ini penting karena Serikat Pekerja dengan tingkat kualitas SDM yang baik akan sejajar dengan tata kelola yang baik pula.
Tujuan hubungan industrial adalah mensejahterahkan para pekerja dan keluarganya dimana hubungan industrial sangat mempengaruhi harmonisasi yaitu terwujudnya ketenangan dalam bekerja serta kemajuan dalam perusahaan, dimana yang menjadi ciri khas industrial adalah kekeluargaan gotong royong, musyawarah untuk mufakat serta kemitraan atau kebersamaan. Agar perekonomian di Kabupaten Sidoarjo ini dapat tumbuh dan bertahan serta pengangguran dapat teratasi khususnya dimasa pandemi yang saat ini sedang terjadi yang mengakibatkan kenaikan jumlah TPT dari 4,72% menjadi 10.97 %, maka harus semua ini harus diatasi bersama dengan bahu membahu juga dengan sikap saling menghormati dan memahami pihak lain guna mencari solusi bersama seperti yang tertuang dalam konsep kemitraan Tri Dharma hubungan industrial dimana semua ikut memiliki ikut memelihara dan ikut mempertahankan.
“Saya berharap tidak ada yang merasa mencari kemenangan sendiri, semua harus menang, serikat pekerja menang serikat buru menang buruhnya sejahtera dan yang paling penting pengusahanya/investornya jangan sampai mati ini penting untuk mencari titik equilibrium yang enak bagi semua, dan melalui bimtek ini merupakan moment yang sangat tepat untuk para pengurus organsasi SP/SB dalam membantu hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan semoga dengan kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi pengurus dalam berkomunikasi dan koordinasi antara Pemerintah dan Pengurus Serikat Pekerja baik ditingkat cabang maupun perusahaan agar kemitraan hubungan industrial tetap selalu ditingkatkan dengan penguatan pemahaman tentang syarat-syarat kerja bagi pengurus organisasi masing-masing, mengingat organisasi SP/SB akan berjalan dengan baik apabila kemampuan SDMnya juga baik dan begitupun sebaliknya” tambahnya. (bro)
Editor : Catur Rini
PT Garam Buka Lowongan untuk Lulusan S1/D4, Simak Posisi dan Syaratnya
erdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Rabu (22/4/2026), lowongan kerja di sektor industri bersama PT Garam terbuka lebar bagi lulusan…
Gas Elpiji 3 Kg Masih Langka di Jember, Pemkab Gelar Pasar Murah dan Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Nakal
KLIKJATIM.Com | Jember - Kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) atau gas melon di Kabupaten Jember mendorong pemerintah daerah turun tangan dengan…
Kajari Sampang Harap Kasi Pidum Baru Perkuat Sinergi Internal
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Tunjung Sughandiko sebagai Kepala S…
Genio Ride & Chill City Rolling, Ajak Anak Muda Surabaya Tampil Stylish Keliling Kota
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, kembali m…
Polisi Kejar Terduga Penipu Berkedok Rekrutmen ASN di Gresik hingga Kalimantan
KLIKJATIM.Com | Gresik - Satreskrim Polres Gresik terus memburu AT (47), terduga pelaku kasus penipuan berkedok rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan…
TPA Pakusari Penuh, Pemkab Jember Larang Sampah Organik Masuk Mulai 1 Juni 2026
KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan kebijakan radikal dalam pengelolaan kebersihan daerah. Terhitung mulai 1 Juni 2026,…