KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pemerintah secara resmi menambah daftar periode larangan mudik dari semula 6 Mei - 17 Mei 2021 menjadi 22 April - 24 Mei 2021. Kemudian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi baru Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021.
[irp]
Regulasi baru ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.