KLIKJATIM.Com I Nganjuk - Sopir berinisial Mu (31), warga RT 06/RW 04 Dusun Banar Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk diamankan petugas gabungan dari Satreskrim Polres Nganjuk, Polhut Perhutani Nganjuk dan Jombang. Pelaku ketahuan mengangkut kayu Sono Keling menggunakan mobil Daihalsu Grand Max warna hitarn nopol AG 8407 VD. Pelaku diamankan saat melintas di jalan wilayah Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
[irp]
Pengamanan kayu sono keling beserta sopir berawal pada Senin (19/4/2021) malam. Waktu itu petugas Satreskrim Polres Nganjuk mendapatkan informasi tentang orang yang diduga mengangkut hasil hutan dari wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.
“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengecekan, dan diketahui adanya satu unit kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam nopol AG 8407 VD, yang diduga mengangkut hasil hutan,” kata Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Selasa (20/4/2021).
Curiga dengan apa yang diangkut oleh pikap tersebut, petugas Satreskrim Polres Nganjuk berkoordinasi dengan Polhutmob KPH Nganjuk, serta petugas Polhutmob KPH Jormbang untuk melakukan pengejaran terhadap pikap mencurigakan tersebut.
“Akhirnya kendaraan pikap tersebut dapat dihentikan di jalan wilayah Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap muatan pikap tersebut,” jelasnya.
Ketika dicek, rupanya benar adanya jika pikap tersebut memuat hasil hutan, yakni 11 batang kayu Sono Keling pacakan berbagai ukuran, yang ditutup terpal warna biru, diikat seutas tali tampar warna biru.
Pengemudi pikap ini ketika ditanya petugas terkait surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), dia tidak bisa menunjukkan dokumennya.
“Selanjutnya, sopir beserta pikap bermuatan kayu sono keling ini diamankan ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi