KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Pembangunan RSUD Krian masih belum menemui titik terang. Salah satu anggota Pansus DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin menyatakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan RSUD Krian tidak ada masalah. Semua pihak diminta untuk tidak khawatir terjerat kasus hukum. Sebab, KPBU ini dianggap sudah sesuai aturan.
[irp]Legislator asal Tulangan itu menanggapi hasil pertemuan sebelumnya, pemerintah daerah dan DPRD semestinya lega dan tidak alergi dengan KPBU. Pihak Kementerian Keuangan telah mengklarifikasi beberapa kesalahpahaman tentang KPBU. "Ini bukan hutang. Ini juga bukan penyerahan pengelolaan pada swasta. Ini berbagi resiko," tegasnya.
Ditambahkan, KPBU ini memang perlu dibahas bersama oleh pemerintah dan DPRD. Selain itu, juga perlu dihadirkan pihak-pihak terkait ditambah oleh komponen masyarakat Sidoarjo pada umumnya. "DPRD sudah memfasilitasi hal tersebut dan ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan yang terakhir nanti," tandasnya.
Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa ini juga mengungkapkan, KPBU aturannya jelas sehingga tidak perlu khawatir untuk melaksanakan asal tidak dengan sengaja menyalahi aturan. Tentang komentar dari Anggota Komisi III DPR RI Rahmat Muhajirin yang menganggap mekanisme KPBU ini melanggar aturan, Riza menyebut perlu preview kembali.
"Seingat saya ada beberapa point utama yang disampaikan, pertama masalah MoU pemkab sebelum disetujui DPRD. Kedua DPRD sudah menganggarkan di APBD. Dan itu sudah dijawab pihak terkait," imbuhnya.
Misalnya masalah MoU, perjanjian itu adalah perjanjian ketika SMI ditunjuk Kemenkeu mendampingi pemkab untuk menyiapkan segala kebutuhan persyaratan KPBU. Makanya namanya MoU pendampingan dan pelatihan bukan MoU kontrak kerja KPBU.
[irp]
Kalau terkait masalah APBD yang sudah mengalokasikan pembangunan RSUD sebesar 120 M, Rizza mengatakan dalam pengalokasiannya terdapat kompromi. Namun saat itu dirinya masih belum menjabat sebagai anggota DPRD jadi tidak bisa bicara banyak. "Menurut saya dalam diskusi kemarin sudah dijawab panjang lebar oleh pakar Hukum dan asisten I secara garis besarnya begini, Sesuai dengan KUA PPAS yang itu bisa dicek serta nota penjelasan RAPBD tahun 2019 tidak ada usulan pembangunan RSUD sebesar Rp 120 M," pungkasnya. (don/bro)
Editor : Redaksi
TPS Raih Empat Penghargaan, Bukti Efektivitas Manajemen Risiko dan Produktivitas Operasional
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menorehkan prestasi di lingkungan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP). Selain m…
Sambut Hari Lansia, Pemkab Lamongan Gelar Pengobatan Gratis
Pemerintah Kabupaten Lamongan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi ratusan lanjut usia (lansia) dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN)…
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi…
Malang Raya Jadi Motor Utama Transaksi AstraPay di Jawa Timur
AstraPay mencatat Malang Raya sebagai wilayah dengan kontribusi terbesar terhadap transaksi digital perusahaan di Jawa Timur. Baik dari sisi jumlah transaksi ma…
Bea Cukai dan Satpol PP Gerebek Peredaran Rokok Ilegal di Kediri
Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri kembali menggencarkan pemberantasan peredaran r…
PLN Catat Pertumbuhan Pelanggan di Semua Segmen, Industri Naik 18,6 Persen
PT PLN (Persero) terus memperluas akses listrik hingga ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya tersebut…