KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Pembangunan RSUD Krian masih belum menemui titik terang. Salah satu anggota Pansus DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin menyatakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan RSUD Krian tidak ada masalah. Semua pihak diminta untuk tidak khawatir terjerat kasus hukum. Sebab, KPBU ini dianggap sudah sesuai aturan.
[irp]Legislator asal Tulangan itu menanggapi hasil pertemuan sebelumnya, pemerintah daerah dan DPRD semestinya lega dan tidak alergi dengan KPBU. Pihak Kementerian Keuangan telah mengklarifikasi beberapa kesalahpahaman tentang KPBU. "Ini bukan hutang. Ini juga bukan penyerahan pengelolaan pada swasta. Ini berbagi resiko," tegasnya.
Ditambahkan, KPBU ini memang perlu dibahas bersama oleh pemerintah dan DPRD. Selain itu, juga perlu dihadirkan pihak-pihak terkait ditambah oleh komponen masyarakat Sidoarjo pada umumnya. "DPRD sudah memfasilitasi hal tersebut dan ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan yang terakhir nanti," tandasnya.
Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa ini juga mengungkapkan, KPBU aturannya jelas sehingga tidak perlu khawatir untuk melaksanakan asal tidak dengan sengaja menyalahi aturan. Tentang komentar dari Anggota Komisi III DPR RI Rahmat Muhajirin yang menganggap mekanisme KPBU ini melanggar aturan, Riza menyebut perlu preview kembali.
"Seingat saya ada beberapa point utama yang disampaikan, pertama masalah MoU pemkab sebelum disetujui DPRD. Kedua DPRD sudah menganggarkan di APBD. Dan itu sudah dijawab pihak terkait," imbuhnya.
Misalnya masalah MoU, perjanjian itu adalah perjanjian ketika SMI ditunjuk Kemenkeu mendampingi pemkab untuk menyiapkan segala kebutuhan persyaratan KPBU. Makanya namanya MoU pendampingan dan pelatihan bukan MoU kontrak kerja KPBU.
[irp]
Kalau terkait masalah APBD yang sudah mengalokasikan pembangunan RSUD sebesar 120 M, Rizza mengatakan dalam pengalokasiannya terdapat kompromi. Namun saat itu dirinya masih belum menjabat sebagai anggota DPRD jadi tidak bisa bicara banyak. "Menurut saya dalam diskusi kemarin sudah dijawab panjang lebar oleh pakar Hukum dan asisten I secara garis besarnya begini, Sesuai dengan KUA PPAS yang itu bisa dicek serta nota penjelasan RAPBD tahun 2019 tidak ada usulan pembangunan RSUD sebesar Rp 120 M," pungkasnya. (don/bro)
Editor : Redaksi
Disambut Bupati, Pelari “River Run” Kampanyekan Sungai Bersih di Bojonegoro
Tiga pelari “River Run” disambut langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersama Wakil Bupati Nurul Azizah dan Pemkab Bojonegoro…
Diduga Depresi, Pria Berjaket Hitam Panjat Tower Listrik di Sedati Sidoarjo
Seorang pria berjaket hitam menghebohkan warga di Kwangsan, Sedati, Sidoarjo, Rabu (22/4) sore. Pria diduga mengalami depresi ini nekat memanjat tower listrik…
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Sejumlah Rumah di Ngawi
Sejumlah rumah warga rusak akibat hujan disertai angin kencang di Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Rabu siang 22 April 2026. Meski tidak ada korban…
Sekelompok Orang Rusak Lapak Pedagang dan Berbuat Onar di Pinggir Jalan Jember
Sebuah video viral di medsos Instagram, dan diunggah oleh akun bernama @jemberyangitu. Tampak sekelompok atau gerombolan orang melakukan aksi…
Transformasi Hijau SIG: Dari Limbah Jadi Energi hingga Reklamasi Pascatambang
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Di tengah meningkatnya urgensi isu perubahan iklim, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkuat komitmennya menjaga kelestarian …
Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Luncurkan JConnect Edu
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Dalam rangka mendukung dunia pendidikan di Jawa Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) meluncurkan JConnect E…