klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Alap-alap Konter Handphone di Tulungagung Disikat Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wahyu (40) maling spesialis handpone konter asal kelurahan / kecamatan Pesantren Kota Kediri kini diamankan di Mapolres Tulungagung
Wahyu (40) maling spesialis handpone konter asal kelurahan / kecamatan Pesantren Kota Kediri kini diamankan di Mapolres Tulungagung

KLIKJATIM.com | Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tersangka kasus pencurian handphone, Wahyu (40) warga Kelurahan  Pesantren,  Kecamatan Pesantren Kota Kediri, pada Kamis (09/04) yang lalu.

[irp]

Tersangka diamankan setelah Polisi memiliki cukup bukti atas keterlibatan tersangka, pada pencurian handphone di counter BRP kecamatan Tulungagung. Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap di rumah tersangka yang ada di Kediri. "Yang bersangkutan ditangkap dirumahnya, kemudian berupaya, terpaksa kita lumpuhkan," ujarnya.

Pihaknya yang dibackup oleh Resmob Kediri Kota, menangkap tersangka pada Kamis dini hari, saat tersangka lengah. Dari tangan tersangka diamankan, sejumlah barang bukti,diantaranya adalah sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, 2 buah hanphone yang diambil dari lokasi kejadian, serta dompet.

"Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka, ada sepeda motor, ada dua handphone dan dompet," jelasnya.

Nenny menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengembangan, dengan mendalami keterangan yang disampaikan oleh tersangka. Hasilnya diketahui selama ini tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi, seperti di Kediri dan Jombang. "Ada TKP nya di beberapa lokasi, ini masih terus dikembangkan,"ucapnya.

Kini residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulungagung. Atas aksinya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian. "Kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (bro)

Editor :