KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Niat DN (30), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo untuk mengedarkan pil double L gagal total (Gatot). Sebab aksinya tersebut sudah terendus lebih dulu oleh anggota unit Reskrim Polsek Sambit dan langsung diringkus saat di Jalan Kemuning-Bendo, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit.
[irp]
Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak transaksi. Awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat sebelum akhirnya diselidiki dan diamankan.
"Berawal dari laporan masyarakat karena melihat pelaku yang bukan warga Sambit selalu datang di lokasi," ujarnya, Minggu (11/4/2021).
Dari situlah kecurigaan warga muncul. Menurutnya, pelaku diinformasikan hampir setiap sore datang ke daerah sekitar.
Begitu diamati, ternyata tidak lama kemudian ada orang lain mendatangi. Juga terlihat semacam ada transaksi. Tetapi warga tidak mengetahui detail barang yang digunakan untuk transaksi tersebut.
Kemudian mereka meninggalkan lokasi. Setelah itu warga tersebut melapor ke Mapolsek Sambit.
“Saat itu juga saya perintahkan kepada anggota reskrim Polsek Sambit untuk menindaklanjuti dan ternyata benar informasi tersebut,” ungkapnya.
Ketika dilakukan penangkapan awalnya pelaku sempat mengelak. Ia beralasan hanya menunggu temannya.
Namun petugas tidak menyerah. Petugas menggeledahnya dan menemukan 17 butir double L yang disimpan di bungkus rokok.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad