KLIKJATIM.Com | Jakarta - Guna mencegah arus mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan melarang semua moda angkutan transportasi massal beroperasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
[irp]
Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021) mengumumkan seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.
“Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Aditia Irawati, Kamis (8/4/2021).
Aditia menyebutkan pengendalian transportasi melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” lanjutnya.