klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Larangan Mudik, Mulai 6 Hingga 17 Mei Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Semua angkutan mudik lebaran termasuk bus dilarang beroperasi mulai 6 Mei hingga 12 Mei 2021
Semua angkutan mudik lebaran termasuk bus dilarang beroperasi mulai 6 Mei hingga 12 Mei 2021

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Guna mencegah arus  mudik Lebaran 2021,  Kementerian Perhubungan melarang semua moda angkutan transportasi massal beroperasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

[irp]

Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021)   mengumumkan seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.

“Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Aditia Irawati, Kamis (8/4/2021).

Aditia menyebutkan pengendalian transportasi melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” lanjutnya.

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian. “Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi,” ungkapnya.

Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu.SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan pada transportasi tertentu.

Kendaraan yang dikecualikan di antaranya pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. (ris)

Editor :