KLIKJATIM.Com | Gresik - Rencana pembangunan PT Indo Metal Recycle menuai penolakan warga Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Penolakan ini terungkap dalam pertemuan antara warga, pihak perusahaan, dan forkopimcam yang difasilitasi oleh Lurah Gulomantung Wiwit Indahyati di kantor balai desa setempat, Selasa (06/04/2021).
Tokoh Masyarakat Desa Gulomantung Akhmad Zainudin Fuad, menyatakan bahwa warga menolak bila yang dibangun bukan gudang. "Kalau yang dibangun bukan gudang, kami menolak,"ujarnya.
Menurutnya, warga Gulomantung sudah berkirim surat kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani , dan Ketua DPRD Much. Abdul Qodir terkait penolakan pendirian PT Indo Metal Recycle. "Insya Allah, beliau-beliaunya merespons apa yang diinginkan warga," urainya.
Dalam pertemuan itu, Fuad menyayangkan pihak perusahaan yang hanya menghadirkan perwakilan, bukan manajemen PT Indo Metal Recyle. "Ini menunjukkan tak ada itikad baik dari perusahaan," cetusnya.
Ditambahkan , keberadaan pabrik di Gulomantung sudah cukup. Apalagi, selama ini tak ada kontribusi ke warga desa. "Tak ada kontribusi. Hanya polusi saja selama ini yang kami rasakan," imbuhnya
Fuad juga meminta dibuatkan berita acara terkait hasil rapat yang menyatakan menolak pembangunan PT Indo Metal Recycle. "Kami bukan antiindustri. Kalau bukan gudang, kami dengan tegas menolak. Ini harga mati," tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bila PT Indo Metal Recycle belum kantongi izin. Seperti izin peralihan, izin mendirikan bangunan (IMB). "Jadi, surat yang kami kirim ke pemerintah bentuk preventif kami," terangnya.
"Gulomantung ini tanah leluhur kami. Kami akan mati di sini. Makanya, semaksimal mungkin saya akan menjaga tanah leluhur kami," pungkasnya.
Tak jauh beda dengan Fuad, Ketua RT 07 RW 02 Desa Gulomantung Andik menceritakan bila pihak PT Indo Metal Recycle tak pernah minta izin ke warga sebelum melakukan pembangunan. "Saya ditegur warga karena ada aktivitas (pembangunan) padahal tak pernah minta izin warga," katanya.
Selain itu, lanjut Andik, pihak PT Indo Metal Recycle diketahui belum kantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gresik. "Saya sudah cek ke perizinan, izin PT Indo Metal Recycle belum ada," ungkapnya.
Sementara itu, Rico, Perwakilan PT Indo Metal Recycle tak menampik persoalan yang dil;ontarkan warga. Menurutnya, perusahaannya berencana membuat industri logam dasar bukan besi, salah satunya batang kuningan. "Saat ini pabrik belum start," ujarnya.
Beberapa pihak hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Sekcam Kebomas Zainul, Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, dan Danramil Kebomas. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Rayakan HUT ke-81 RI, BKMS Gelar Tenant Independence Games hingga Fun Walk
Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) bersama para tenant di kawasan Java Integrated Industrial and Por…
BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan B…
PT Smelting Bidik 30.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Gresik
PT Smelting mengawali Program Konservasi Mangrove “Pesisir Lestari” dengan menanam 10.000 mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa T…
Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pengawasan bersama, kepatuhan terhadap perizinan, hingga kewajiban reklamasi dinilai menjadi sejumlah langkah penting untuk menjaga k…
Beasiswa Pelajar Tangguh PT Smelting Cetak 52 Pelajar Berprestasi di Gresik
PT Smelting terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan yang berkelanjutan. Salah satu ini…
Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memperkuat infrastruktur penopang sektor pertanian kembali mendapat pengakuan di tingkat…