klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Banyak Persoalan, Pilkades Serentak di Kabupaten Pasuruan Diinterpelasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Nampak salah satu anggota dewan meninggalkan ruang sidang paripurna lebih awal. (Didik N/klikjatim.com)
Nampak salah satu anggota dewan meninggalkan ruang sidang paripurna lebih awal. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat menggunakan hak interpelasi kepada Bupati, Irsyad Yusuf. Keputusan diambil setelah lima dari tujuh fraksi tetap menghendaki interpelasi, terkait sengketa Pilkades serentak tahun 2019 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (15/11/2019).

Di antaranya fraksi PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP serta fraksi Gabungan (Demokrat, Hanura dan PKS). Sedangkan dua fraksi lainnya, PKB dan Golkar menolak. Bahkan setelah menyampaikan pemandangan umum, keduanya pun walk out atau meninggalkan persidangan sebelum berakhir.

"Hak interpelasi itu lumrah digunakan dewan. Jadi, jangan dianggap sesuatu yang menakutkan," ujar Joko Cahyono, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Pasuruan.

Lahirnya interpelasi ini bermula dari usulan beberapa fraksi. Sebab, ada banyak permasalahan dalam tahapan Pilkades serentak berdasarkan hasil temuan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

[irp]

Menurut Joko, hak interpelasi sudah biasa digunakan ketika ada ketidaksesuaian antara legislatif dan eksekutif. Hal ini dibutuhkan untuk menyamakan semua persepsi yang simpang siur, atau pemahaman berbeda sehingga menjadi satu misi dan sejalan.

"Ada azaz hukum yang berjalan tidak sesuai aturan. Makanya perlu ada pembahasan yang sama, agar tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Saya kira, interpelasi tidak akan mengganggu aktivitas dan agenda lainnya," tandas politisi asal Prigen tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman menambahkan, beberapa persoalan terkait Pilkades salah satunya adalah inkonsistensi Bupati, Irsyad Yusuf. Khususnya dalam pelaksanaan azas-azas hukum yang tertuang pada Permendagri, Perda, Perbup dan aturan-aturan di bawahnya.

"Ada perbedaan-perbedaan yang tidak sinkron," ucapnya.

[irp]

Misalnya SK Bupati Pasuruan Nomor 141/534/HK/424.014/1019/5 tentang penetapan, petunjuk teknis tahapan dan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 adalah 5 Juli 2019. Dokumen itu terbit lebih dulu sebelum Perbup 94/2019 tentang perubahan, atas Perbup 20/2017 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa tertanggal 9 Agustus 2019.

"Sehingga dokumen produk hukum yang penerbitannya tidak berdasar peraturan yang ada sebelumnya, maka cacat secara hukum. Karena hukum tidak berlaku surut," jelas politisi Partai Gerindra.

Parahnya lagi, kewenangan terkait lulus ujian akademis calon kepala desa sejatinya di panitia kabupaten. Tapi praktiknya, pihak ketiga justru ditengarai memangkas kewenangan dan langsung ke panitia di tingkat desa.

"Kalau begitu, panitia kabupaten tak menjalankan tugas yang menjadi kewenangan mereka," imbuhnya.

[irp]

Sementara itu, alasan fraksi Golkar menolak interpelasi karena waktu yang belum tepat. "Karena masih banyak persoalan lain yang lebih penting, seperti pembahasan APBD tahun 2020," kata Nik Sugiarti, Ketua Fraksi Golkar.

Adapun Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan, juga bukan agenda pertama kali. Namun sudah pernah dilakukan pada tahun 2015 dan 2017.

"Pilkades serentak kan sudah dilakukan dua kali. Itu pun tidak ada persoalan, tapi kenapa kok sekarang dipersoalkan," pungkasnya dengan nada tanya. (dik/roh)

Editor :