KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Polisi memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,339 kg dan 91 pil ekstasi di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/4/2021).
[irp]
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo selama kurun waktu dua bulan terakhir. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan diikuti oleh pejabat utama Polresta Sidoarjo serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Pil ekstasi sebanyak 91 butir dan sabu seberat 6,339 kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia,” tutur Sumardji.
Dari pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan tersebut, Polisi juga mengamankan empat tersangka.
“Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.
Melalui pemusnahan ini, Sumardji menegaskan tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kota Delta. Ia memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba.
Saat ini peredaran narkotika khususnya jenis sabu memang marak menyasar kaum remaja. COO Bhayangkara Solo FC ini berpesan, pemberantasan narkotika tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian saja. Namun butuh peran aktif semua warga, khususnya di lingkup keluarga. (bro)
Editor : Satria Nugraha