klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Pastikan, Penyuplai Sabu Sopir Bis Antar Kota, Dari Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Saputra
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Saputra

KLIKJATIM.com | Tulungagung - Pengungkapan peredaran sabu di komunitas bis sopir bus antar kota di Tulungagung beberapa waktu yang lalu, terus didalami oleh Satreskoba Polres Tulungagung.

[irp]

Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Saputra yang dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, keempat sopir bis antar kota yang ditangkap saat pesta sabu, pada Senin (22/03) yang lalu memperoleh barang tersebut dari wilayah Tulungagung.

"Hasil interogasi kita, mereka ini dapat barangnya dari Tulungagung, Kalau ambil dari luar Tulungagung mereka ndak berani malahan, takut ditangkap saat dalam perjalanan,"jelasnya.

Pihaknya mengakui, awalnya muncul kecurigaan, tersangka mendapatkan barang dari luar kota, melihat profesinya yang merupakan sopir bis antar kota dan tempat tinggal mereka yang dari luar kota.

Namun pengakuan tersangka menunjukkan bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari wilayah Tulungagung, barang yang telah dibeli seharga Rp 1 juta tersebut diranjau di salah satu wilayah, kemudian tersangka mengambil sabu tersebut untuk digunakan bersama sama.

"Mereka ini patungan ya,1 orang Rp 250 ribu kemudian terkumpul Rp 1 juta lalu dibelanjakan Sabu ini," jelasnya.

Andri menjelaskan, keempat tersangka beralasan mengkonsumsi sabu agar bisa bekerja dengan baik, dan tidak mengantuk saat mengemudikan bisnya.

"Tetap alasannya untuk menambah stamina, padahal membahayakan penumpang kan ya, mereka ini kan kerjanya mengemudikan bis, kalau sanksi jelas kita kenakan pasal penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (22/03) yang lalu, anggota Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan 4 orang tersangka pengguna sabu di salah satu rumah kos yang ada di kelurahan Jepun kecamatan / Kabupaten Tulungagung.

Keempatnya adalah, Syakri Masdedi (44) warga Kabupaten Bogor, Rudianto (39) warga kecamatan Kauman Tulungagung,Rofik Nurfitratama (28) warga kabupaten Brebes dan Harwinata Pradana (28) warga kabupaten Sragen.

Keempat tersangka digrebek di dua kamar kos yang saling bersebelahan, di dalam salah satu kamar kos didapati tiga tersangka yang sedang menggelar pesta sabu, sedangkan di kamar sebelahnya ditemukan satu tersangka dengan sabu bekas pakai yang dimilikinya.

Kini keempatnya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor :