klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Maling HP Diringkus Polisi Saat Ngopi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi maling hp
Ilustrasi maling hp

KLIKJATIM.Com I Probolinggo - Dua warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, yakni Usman, 43, dan Saiful Bahri, 43, ditangkap polisi usai terlibat pencurian handphone milik Damis, 32, Warga Dusun Krajan, Desa Boto, Kecamatan Lumbang.

[irp]

Keduanya diamankan, Kamis (18/3) malam lalu di Kecamatan Krejengan. Mereka ditangkap petugas Unit Opsnal Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Lumbang dibantu Polsek Pajarakan.

Adapun aksi kriminal ini terjadi Kamis (4/2) lalu. Dugaan kuat, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Pelaku lalu mengambil 2 buah handphone yang sedang dicas di atas meja ruang tengah rumah.

“Pelaku kemungkinan sudah membaca gerak-gerik pemilik rumah. Saat situasi sepi, aksi pencurian dilakukan. Korban baru menyadari jika rumahnya jadi sasaran tindak kriminal pada pukul 04.00. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumbang,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso.

Mendapatkan laporan tersebut, beberapa saksi kemudian dimintai keterangan. Serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya.Setelah beberapa pekan mengumpulkan informasi dan bukti kemudian polisi mulai menemukan titik terang. Pencarian pun dilakukan pada tempat-tempat yang dicurigai sering dikunjungi oleh pelaku.

Selanjutnya unit reskrim Polsek Lumbang bersama Unit Opsnal Polres Probolinggo dan dibantu Polsek Pajarakan, mendapatkan informasi terkait keberadaan HP milik korban. Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut dibawa Usman, 43. Nama terakhir yang disebut saat itu berada di sebuah warung kopi Dusun Asem, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.

“Mendapat bukti yang kuat kemudian Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP,” imbuhnya.

Polisi lalu mengetahui bahwa HP diperoleh dari Saiful Bahri, 43, dengan cara menukar HP miliknya dengan barang hasil kejahata. Polisi lalu berhasil menangkap Saiful Bahri rumahnya Dusun Krajan, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.“Kami amankan dua HP yang sebelumnya sudah ditukar. Selanjutnya perkara ini masih kami lidik. Sebab kami menduga ada pelaku lain yang turut terlibat,” tandasnya. (hen)

Editor :