klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Selama Uji Coba ETLE, Pelanggar Bakal Terima Teguran Simpatik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasatlantas menunjukkan kamera yang terpasang di sejumlah simpang empat Tulungagung.
Kasatlantas menunjukkan kamera yang terpasang di sejumlah simpang empat Tulungagung.

KLIKJATIM.com | Tulungagung - Polres Tulungagung secara resmi telah memulai ujicoba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di simpang empat Tamanan Kabupaten Tulungagung, mulai Kamis (18/03) kemarin.

[irp]

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, dengan penerapan ETLE seperti ini maka fungsi anggota Polantas di lapangan bisa kembali ke fungsi awal yakni mengatur lalu lintas.

"Dengan sistem seperti ini maka Anggota Satlantas bisa fokus menyelesaikan tugasnya mengatur lalu lintas, karena penindakan pelanggaran sudah dilakukan oleh sistem," ujarnya.

Pihaknya mengklaim ujicoba di wilayah hukum Polres Tulungagung ini merupakan yang pertama di eks karesidenan Kediri dan menjadi yang pertama dengan sistem terbaik di Jawa Timur.

Handono menyebut sistem dan jenis camera yang digunakan di wilayah hukumnya ini merupakan sistem yang bisa merekam pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak hanya sekedar melanggar marka saja.

"Ini yang pertama di wilayah hukum eks karesidenan Kediri, dan menjadi yang tercanggih di Jawa Timur, karena bisa mendeteksi pengguna jalan yang tidak memakai helm sebagai sebuah pelanggaran," tuturnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, ujicoba ini akan dievaluasi setiap minggunya. Selama ujicoba ini, pelanggar bakal mendapatkan pemberitahuan teguran simpatik berupa surat yang dikirimkan melalui PT POS Indonesia ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang.

"Nah jika dikirimkan kepada alamat pemilik kendaraan sesuai TNKB ternyata sudah dijual, ada waktu 3 hari untuk melaporkan ke kami guna ditindak lanjuti," terangnya.

Selanjutnya ketika sudah resmi dilaksanakan, maka pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dan harus melaksanakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. "Kalau 14 hari tidak diselesaikan tanggungannya, ya siap siap kita blokir," pungkasnya. (bro)

Editor :