KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Bagi pejabat maupun masyarakat yang sudah divaksin jika ingin bepergian ke luar kota, tetap diwajibkan harus menyertakan hasil tes swab PCR. Pasalnya kartu vaksinasi atau sertifikat vaksin sebagai tanda bukti telah dilakukan penyuntikkan vaksin bukan menjadi syarat mutlak bisa bebas untuk bepergian.
[irp]
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Ani Pujiningrum. "Untuk kartu sertifikat vaksin masih belum bisa digunakan untuk syarat perjalanan jauh," ujar Ani Pujiningrum, Kamis (18/3/2021).
Katanya, untuk syarat perjalanan masih menggunakan aturan lama. Yaitu mengunakan swab tes PCR atau rapid antigen.
Dia pun mengimbau masyarakat Bojonegoro yang memiliki kartu vaksinasi Covid-19 dan hendak berlibur atau perjalanan ke luar daerah, sebaiknya ditunda terlebih dahulu. “Belum boleh liburan, tetap patuhi protokol kesehatan (prokes) karena masih banyak yang belum divaksin,” ucapnya.
Perlu diketahui terkait fungsi kartu vaksinasi apakah bisa dijadikan sebagai syarat perjalanan atau bepergian, kini masih menjadi pembahasan. Sebab orang yang telah divaksin belum tentu bebas dari Covid-19. Hanya sistem imunitasnya meningkat.
Bahkan organisasi kesehatan dunia (WHO, red), juga belum menyarankan kartu vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan. Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga masih melakukan pengkajian. (nul)
Editor : M Nur Afifullah