KLIKJATIM.Com | Sampang - Karena tak patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes), sejumlah pengunjung di pasar Srimangunan Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa dijatuhi hukuman setelah terjaring operasi yustisi oleh petugas pada Jumat (12/3/2021). Pasalnya saat itu pengunjung yang berjumlah tujuh orang tersebut kedapatan sedang tidak memakai masker.
[irp]
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Mohamad Suharto menjelaskan, operasi yustisi ini sengaja dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. “Kami mendapati tujuh pengunjung tidak memakai masker di pasar tradisional wilayah Kota Sampang,” terang Suharto seperti dilansir portalmadura.com, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, ketujuh pengunjung tersebut dinilai melanggar Peraturan Bupatai (Perbup) Nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tujuh orang yang terjaring dalam operasi yustisi ini pun mendapatkan hukuman, atau sanksi sosial. Selain itu, mereka juga diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami berikan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu indonesia raya, mengucapkan pancasila, serta push up di hadapan petugas dan muka umum,” ujarnya.
Pada operasi yustisi kali ini telah melibatkan petugas gabungan. Antara lainnya dari TNI, Polsek Kota, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang. (*/nul)
Editor : Redaksi