klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Edarkan Pil Setelan Obat Asam Urat, Kakak Beradik Ditangkap Polres Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra memberikan keterangan kepada wartawan
Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra memberikan keterangan kepada wartawan

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Sejak Januari hingga awal bulan Maret tahun 2021 ini, Satreskoba Polres Tulungagung bersama dengan Polsek Besuki menyita 569 bungkus obat setelan yang beredar di pasar tradisional.

[irp]

Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra yang dikonfirmasi mengakui, dari peredaran obat setelan ini,pihaknya mengamankan dua tersangka. Keduanya adalah Siti (48) dan Imam (45) warga desa Tanggulwelahan kecamatan Besuki Tulungagung.

"Dua tersangka sudah kita amankan, termasuk sejumlah barang bukti juga sudah kita amankan," jadi tersangka ini beli obat di apotik terus diracikhsendiri dan diedarkan" ujarnya.

Andri mengatakan, peredaran obat setelan ini cukup membahayakan bagi masyarakat, mengingat obat tersebut diracik oleh orang orang yang tidak memiliki kompetensi dalam bidang farmasi. Tersangka ini mengaku membeli bermacam obat dari apotik kemudian mencampurnya sendiri dalam paket eceran yang dijual bebas di pasar tradisional.

"Yang kita amankan ini pil setelan untuk obat asam urat, obat sakit gigi, obat kecetit, ada juga obat ponstan, dan uang tunai," ucapnya.

Pihaknya menemukan obat setelan untuk sakit gigi, keju linu, rematik dan beberapa penyakit lainnya di pasar tradisional yang diedarkan dan diracik oleh kedua tersangka yang kini telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Andri mengungkapkan, sesuai dengan keterangan tersangka di depan penyidik, tersangka memperoleh laba sebesar Rp 2000 perbungkus dari hasil penjualan obat setelan tersebut. "Kalau keuntungannya itu, 1500 sampai 2000 rupiah per satu setel," tuturnya.

Pihaknya menyebut, salah satu tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kasus serupa, kemudian sempat bebas dan baru beroperasi lagi setelah satu tahun berhenti. Kini kedua tersangka diamankan, guna proses hukum lebih lanjut. (bro)

Editor :