klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Sumenep Imbau Jajarannya Untuk Tidak Plesiran Saat Libur Panjang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Wabup Dewi Khalifah
Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Wabup Dewi Khalifah

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau jajarannya untuk tidak kluyuran atau liburan ke luar kota selama masa libur panjang akhir pekan ini. Imbauan ini sejalan dengan   Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.

[irp]

Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep, tidak keluar kota pada hari Isra Mikraj dan nyepi tahun 2021.  Ini juga untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Dijelaskan, pihaknya sudah menyampaikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Kami ingatkan agar ASN dan warga Sumenep membatasi aktivitas yang akan menimbulkan kerumunan guna mempertahankan zona Covid-19. Sejak (3/3/2021) pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit sudah tidak ada. Maka, perlu dipertahankan,” katanya.

Jika masyarakat terdesak, kata dia, yang mengharuskan pergi keluar kota. Misalnya, sakit yang memerlukan dirawat keluar daerah maka wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). “Protokol kesehatan harus tetap diterapkan semaksimal mungkin. Karena ditakutkan setelah kembali dari luar daerah, terdapat gejala Covid-19,” pungkasnya. (hen)

Editor :