klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Anggota DPRD Gresik Mahmud Lepas dari Pidana, JPU Tunggu Salinan Putusan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Mahmud (tengah) saat hadir mengikuti proses pelantikan sebagai Anggota DPRD Gresik periode 2019-2024. (Koinul M/klikjatim.com)
Mahmud (tengah) saat hadir mengikuti proses pelantikan sebagai Anggota DPRD Gresik periode 2019-2024. (Koinul M/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com ǀ Gresik – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Mahmud akhirnya bisa menghirup udara bebas sejak Kamis (31/11/2019) kemarin. Hal itu menyusul adanya putusan onslag di tingkat banding terhadap terdakwa kasus dugaan penipuaan dan penggelapan atas penjualan tanah, yang sekarang dipakai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur ini, maka politisi dari fraksi Nasdem tersebut dinyatakan bebas dari hukuman pidana. Sebab kasus yang menjeratnya dianggap bukan perkara pidana, tetapi perdata.

[irp]

Kabar bebasnya mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi, Manyar tersebut juga sudah didengar koleganya di DPRD Gresik. “Iya benar, surat putusannya sudah turun dan Pak Mahmud mungkin segera masuk kantor,” ujar Anggota Dewan sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, Musa kepada awak media Jumat (1/11/2019).

Rencannya, Mahmud mulai masuk kantor Senin (4/11) pekan depan. Dengan begitu, wakil rakyat yang hanya mengikuti pelantikan beberapa waktu lalu bisa segera menjalankan kegiatan kedewanan.

[irp]

Di lain pihak, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bayu Probo Sutopo saat dikonfirmasi juga membenarkan, atas putusan onslag terhadap terdakwa Mahmud di tingkat banding. “Terdakwa sudah dibebaskan kemarin,” lanjutnya.

Apakah ada upaya hukum lain? Bayu menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini masih menunggu salinan putusan.

Sebagai catatan, terdakwa Mahmud sebelumnya telah divonis bersalah. Kemudian jatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (nul/roh)

Editor :