KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan memastikan, jadwalkan sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten setempat akan digelar pada Senin (4/11/2019) depan di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Danny Shaputra.
Bahkan, para pihak juga disebutkan telah menandatangani berkas perkara penetapan sidang tanpa adanya unsur pemaksaan. "Tidak ada unsur pemaksaan dan (penandatanganan berkas) diterima. Walaupun tidak rilis penetapan sidang, tidak berpengaruh," ujar Danny, Jumat (1/11/2019).
[irp]
Dan bagi pihak yang berniat menghalang-halangi atau menggaggalkan proses persidangan akan diproses pidana. "Kami tidak akan kompromi terhadap kasus korupsi dan tetap akan kami proses sampai tuntas," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Yudhono, Nur Khosim menilai ada yang janggal dalam penetapan jadwal sidang pokok perkara. Apalagi saat ini masih berlangsung sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Keanehan itu muncul saat menghadapi sidang gugatan praperadilan. Yaitu, pihak termohon disebutkan sering berdalih belum siap menyampaikan tanggapan atau jawaban, bahkan menghadirkan saksi.
"Sidang lanjutan hari ini menyiratkan ada yang tidak beres. Alasannya klasik, karena sedang mempersiapkan segala sesuatu terkait administrasi persidangan dimaksud. Padahal pada sidang sebelumnya, ketua mejelis hakim sudah meminta termohon (kejari) agar mempersiapkan segala sesuatunya termasuk replik dan duplik," paparnya, usai mengikuti sidang lanjutan gugatan di PN Bangil tadi pagi.
Lebih jauh, Nur Khosim juga menuding pihak Kejari tidak fair. Sebab terkesan memaksa berkas perkara kliennya (Yudhono) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.
[irp]
"Ini tadi kami kaget, karena klien kami didatangi termohon (Kejari) ke Rutan Bangil. Mereka memberikan surat dakwaan dan ada dugaan pemaksaan tanda tangan, yaitu agar kliennya bersedia menandatangani berkas perkara penetapan sidang," menurutnya.
Yang pasti, sampai detik ini kliennya belum menerima rilis sidang. Padahal sesuai KUHAP sudah dijelaskan dengan gamblang terkait ketentuannya.
Khosim pun menilai penetapan jadwal sidang terhadap kliennya cacat prosedural. "Dipastikan klien kami tidak akan hadir dalam persidangan. Kalau tidak hadir, apa yang diperiksa pokok perkaranya dan majelis hakim harus melanjutkan agenda sidang praperadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Yudhono selaku mantan Kades Bulusari serta mantan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat, Bambang Nuryanto ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD setempat yang merugikan negara hingga sekitar Rp 2,9 miliar. (dik/roh)
Editor : Redaksi