KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Reskrim Polsek Ngantru menangkap Rustam Efendi (25) warga desa Purworejo kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan Angga Santoso (22) warga kecamatan Talun Kabupaten Blitar, pada Sabtu (6/3/2021) kemarin.
[irp]
Keduanya ditangkap setelah polisi mengantongi identitas keduanya, saat berupaya membawa kabur brankas di kantor kas Bank Jatim Cabang Ngantru Tulungagung, pada Selasa (02/03) yang lalu.
Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Satu tersangka diamankan sehari sebelumnya sedangkan satu lainnya ditangkap pada Sabtu pagi.
"Benar sudah kita amankan, yang satu baru kita amankan Sabtu kemarin, satu nya sudah diamankan seharii sebelumnya, mereka ini bukan residivis dan data di kami baru kali ini keduanya melakukan pencurian," ujarnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, dan DVR CCTV yang dibawa kabur oleh tersangka saat beraksi.
Pudji menjelaskan, DVR CCTV berisi rekaman kegiatan yang terekam di CCTV kantor tersebut. Tersangka berupaya membawa barang tersebut untuk menghilangkan jejaknya, namun polisi tetap bisa mengendus keberadaan tersangka yang sudah berupaya kabur.
Tersangka Rustam diamankan di wilayah Sidoarjo sedangkan tersangka Angga diamankan di salah satu terminal yang ada di Kabupaten Blitar.
"Untuk brankasnya itu gagal dibuka, jadi mereka ini tidak tau bagaimana membukanya, sehingga ditinggalkan begitu saja dan yang dibawa itu laptop sama DVR CCTV di kantor itu," jelasnya.
Pudji menjelaskan, kedua tersangka beraksi dengan memecahkan glas block di kantor tersebut. Kemudian masuk ke dalam kantor bank dan berupaya membuka brankas berisi uang. Namun upaya mereka gagal dan hanya bisa membawa lari laptop yang ada di kantor bank tersebut.
Kemudian pencurian ini diketahui oleh karyawan bank pada pagi harinya, lalu mereka langsung melaporkan kejadian ini kepada Polisi, guna proses lebih lanjut.
"Untuk masuknya itu dengan memecah glass block, itu juga dibuktikan dengan badan pelaku ini yang kena bekas glass block yang tajam itu, jadinya beret beret badan mereka," ucapnya.
Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisia, guna proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngantru. Barang bukti yang diamankan satu unit laptop merk Toshiba warna hitam, satu buah palu, satu buah betel (plat besi), satu buah DVR CCTV dan tujuh buah pecahan kaca glasblok. Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 363 KUH Pidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mkr)
Editor : Iman
Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kini mengantongi ruang fiskal baru untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program…
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…
Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
KLIKJATIM.Com | Jembrana – PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memperkuat sinergi strategis dalam mengakselerasi pembangunan…
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…
Kekeringan di Sumenep Kian Meluas, 62 Desa Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Krisis air bersih akibat musim kemarau di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan eskalasi yang signifikan.…
Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menerima kunjungan kerja Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi, Dr. Capt. Antoni…