klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Rekomendasi Penghentian Sementara Pemotongan Gaji Pegawai di Dinkes Gresik Dicabut

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wakil Ketua DPRD Gresik, Asluchul Alif dan Ketua Komisi IV, Muhammad saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan setempat. (Koinul M/klikjatim.com)
Wakil Ketua DPRD Gresik, Asluchul Alif dan Ketua Komisi IV, Muhammad saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan setempat. (Koinul M/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com ǀ Gresik – DPRD Gresik mencabut rekomendasi penghentian sementara terkait pemotongan gaji pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Hal itu menyusul terbitnya rekomendasi baru yang menyatakan, praktik pemotongan honor pegawai yang sempat menjadi polemik bisa dilakukan lagi.

Keputusan ini sesua hasil rapat dengar pendapat yang digelar kembali antara Komisi IV DPRD Gresik dengan Dinkes setempat, Kamis (31/10/2019).

“Kegiatan pemotongan (gaji) yang ada di Dinkes sudah disampaikan bahwa semua itu ada dasarnya. Sehingga kami rekomendasikan bisa tetap dilanjutkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Asluchul Alif saat memimpin rapat di ruang Komisi IV siang tadi.

[irp]

Selain itu, dia juga mengimbau kepada Kadinkes Gresik, drg Syaifuddin Ghozali selaku pimpinan harus bisa memperbaiki komunikasi dengan bawahan (pegawai). Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya salah paham antara pegawai dengan pimpinan, di dalam mengartikan sebuah aturan maupun kebijakan.

Dalam rapat tersebut juga diketahui, potongan gaji pegawai sebagai dalih iuran memang ada beberapa item. Antara lainnya potongan bagi anggota koperasi di Dinkes (Medika Bakti); Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang merupakan imbauan infaq; beberapa potongan dari organisasi profesi seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI), Saka Bakti Husada (SBH). Lalu, ada juga potongan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekertaris Daerah era Joko Sulistyo Hadi; serta Dharma Wanita.

Selanjutnya, Kadinkes Gresik, drg Syaifuddin Ghozali juga membantah, terkait kabar pemotongan uang tunjangan fungsional bagi 119 ASN.

“Itu bukan pemotongan. Tapi kekurangan bayar, karena anggaran di APBD 2019 belum terkover penuh. Sehingga baru diajukan lagi pada P-APBD 2019 dan sekarang (kekurangan) sudah dibayarkan semua,” paparnya.

[irp]

Kekurangan bayar ini tercatat hanya satu bulan, yaitu Oktober. Untuk nilai kekurangan bayar masing-masing pegawai antara Rp 180 ribu bagi golongan III dan Rp 185 ribu golongan IV.

“Jadi waktu itu ada pegawai yang baru masuk di Dinkes dan mereka penggajiannya mulai bulan Mei. Tapi kekurangan yang tidak terbayarkan hanya satu bulan saja, dengan total nilai sekitar Rp 68 juta (termasuk pajak),” pungkasnya. (nul/hen)

Editor :