KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Abdussamat (34) mantan pegawai honorer Kejaksaan Negeri Pontianak. Warga Pontianak ini ditangkap tim intel Kejari Surabaya lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus penerimaan pegawai negeri di lingkungan kejaksaan.
[irp]
Tersangka penipuan ini diperiksa kembali oleh petugas kepolisian untuk melengkapi berkas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tercatat ada dua orang pelapor yang mengaku rugi total sekitar Rp 600 juta lebih. Menurut tersangka, dirinya pada tahun 2015 datang Ke Surabaya bersama istri dan anak. Selanjutnya saat di Surabaya, tersangka menggunakan atribut pakaian Dinas Resmi Kejaksaan dan mengaku Pegawai Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya.
Kepada sejumlah orang, tersangka menawarkan kepada para korban, yakni bisa memasukkan menjadi CPNS di Kemetrian Hukum dan HAM dan Pegawai Kejaksaan. “Awalnya kenal dari warkop. Saya pake jaket tutupi seragam (Kejaksaan.red). Ya saya rayu biar bisa percaya kalau saya jaksa,”kata tersangka di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).
Para korban tertarik dan kemudian para menyerahkan sejumlah uang Rp 325 Juta dan sejumlah uang Rp 300 juta. Setelah menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekekning tersangka, korban tidak diterima sebagai CPNS atau tidak lolos. Para korban kemudian beberapa kali meminta tersangka agar uang yang sudah diterima saat itu dikembalikan. Namun tersangka selalu menjanjikan dan tidak pernah terealisasi. Bahkan tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Tersangka menerangkan bahwa uang yang sudah diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara menginap di hotel bersama keluarga, sewa mobil, dan lain-lain. Sebelum penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka, penyidik berkoordinasi dengan Instansi Kejaksaan Negeri Surabaya. Kemudian tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 Jam 19.00 wib di salah satu Hotel di Surabaya Pada saat tersangka menginap di hotel tersebut.
“Tersangka ini sempat pindah hotel karena hotel pertama tak dibayar selama sebulan lebih. Kemudian pihak hotel melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan dan Polrestabes Surabaya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian. (hen)
Editor : Redaksi
PT Smelting Bidik 30.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Gresik
PT Smelting mengawali Program Konservasi Mangrove “Pesisir Lestari” dengan menanam 10.000 mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa T…
Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pengawasan bersama, kepatuhan terhadap perizinan, hingga kewajiban reklamasi dinilai menjadi sejumlah langkah penting untuk menjaga k…
Beasiswa Pelajar Tangguh PT Smelting Cetak 52 Pelajar Berprestasi di Gresik
PT Smelting terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan yang berkelanjutan. Salah satu ini…
Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memperkuat infrastruktur penopang sektor pertanian kembali mendapat pengakuan di tingkat…
SAGITA, Strategi PT Smelting Berantas Stunting di Gresik
PT Smelting memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Gresik melalui Program Sahabat Gizi Kita (SAGITA).…
Komisi XI DPR RI Setujui Pengangkatan Destry Sebagai Gubernur BI
Destry Damayanti resmi mengamankan posisi sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Komisi XI DPR menetapkan Destry sebagai calon terpilih…