KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Abdussamat (34) mantan pegawai honorer Kejaksaan Negeri Pontianak. Warga Pontianak ini ditangkap tim intel Kejari Surabaya lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus penerimaan pegawai negeri di lingkungan kejaksaan.
[irp]
Tersangka penipuan ini diperiksa kembali oleh petugas kepolisian untuk melengkapi berkas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tercatat ada dua orang pelapor yang mengaku rugi total sekitar Rp 600 juta lebih. Menurut tersangka, dirinya pada tahun 2015 datang Ke Surabaya bersama istri dan anak. Selanjutnya saat di Surabaya, tersangka menggunakan atribut pakaian Dinas Resmi Kejaksaan dan mengaku Pegawai Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya.
Kepada sejumlah orang, tersangka menawarkan kepada para korban, yakni bisa memasukkan menjadi CPNS di Kemetrian Hukum dan HAM dan Pegawai Kejaksaan. “Awalnya kenal dari warkop. Saya pake jaket tutupi seragam (Kejaksaan.red). Ya saya rayu biar bisa percaya kalau saya jaksa,”kata tersangka di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).
Para korban tertarik dan kemudian para menyerahkan sejumlah uang Rp 325 Juta dan sejumlah uang Rp 300 juta. Setelah menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekekning tersangka, korban tidak diterima sebagai CPNS atau tidak lolos. Para korban kemudian beberapa kali meminta tersangka agar uang yang sudah diterima saat itu dikembalikan. Namun tersangka selalu menjanjikan dan tidak pernah terealisasi. Bahkan tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Tersangka menerangkan bahwa uang yang sudah diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara menginap di hotel bersama keluarga, sewa mobil, dan lain-lain. Sebelum penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka, penyidik berkoordinasi dengan Instansi Kejaksaan Negeri Surabaya. Kemudian tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 Jam 19.00 wib di salah satu Hotel di Surabaya Pada saat tersangka menginap di hotel tersebut.
“Tersangka ini sempat pindah hotel karena hotel pertama tak dibayar selama sebulan lebih. Kemudian pihak hotel melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan dan Polrestabes Surabaya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian. (hen)
Editor : Redaksi
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…