klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Setelah Absen, Kejari Malah Tidak Siap Tanggapan Gugatan Praperadilan Tersangka Mantan Kades Bulusari

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Hakim tunggal, Sugeng Harsoyo saat memimpin sidang gugatan praperadilan oleh pemohon, Yudono di PN Kabupaten Pasuruan. (Didik N/klikjatim.com)
Hakim tunggal, Sugeng Harsoyo saat memimpin sidang gugatan praperadilan oleh pemohon, Yudono di PN Kabupaten Pasuruan. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Sidang lanjutan gugatan praperadilan oleh tersangka, Yudono dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, di Pengadilan Negeri (PN) setempat kembali ditunda. Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan selaku pihak termohon ternyata belum siap tanggapan, Rabu (30/10/2019).

Berdasarkan catatan Klik Jatim, penundaan sidang gugatan praperadilan ini terhitung sudah dua kali. Sebelumnya, hakim tunggal Sugeng Harsoyo juga menunda persidangan karena termohon absen dalam sidang perdana, pada Kamis (24/10/2019) lalu.

"Termohon harus kooperatif di sidang ini. Jangan mengulur-ulur waktu," tandas Sugeng, ketika memimpin sidang lanjutan ke dua gugatan praperadilan oleh tersangka mantan Kades Bulusari, siang tadi.

[irp]

Ke depannya, Sugeng berharap kepada para pihak agar lebih kooperatif lagi. Jangan sampai ada kesan mengulur-ulur waktu. “Jaksa harus siap memberikan jawaban, jangan sampai ditunda lagi," tegasnya.

Sementara itu perwakilan termohon, Laude Mada mengaku, pihaknya sudah menyiapkan semua jawaban atas gugatan praperadilan pemohon. Tapi karena ada beberapa perubahan berkas dari pemohon, sehingga berharap ada pengertian.

"Untuk itu, kami mengajukan analisa yuridis sambil menyiapkan jawaban," imbuhnya.

Di lain pihak, Kuasa Hukum Pemohon, Nur Khosim mengaku, sangat kecewa atas permintaan jaksa. "Perubahan berkas praperadilan jelas akan mengulur waktu. Sebab materi pokok permohonan gugatan praperadilan ini sama, dan yang berubah hanya status kliennya," jelas Khosim.

[irp]

Awalnya, gugatan praperadilan ini diajukan sebelum tersangka Yudono ditahan. Tetapi sekarang kliennya sudah ditahan. “Itu saja yang kami ubah," lanjutnya.

Seharusnya pihak termohon tetap bisa langsung menjawab. Jadi tanpa menundanya kembali.

Di dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1956 sudah jelas dan gamblang. Yaitu, tertera sesuai pasal 1.

Seperti diketahui, mantan Kades Bulusari, Yudono bersama mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Bambang Nuryanto telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Pasuruan. Keduanya terseret dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD untuk penambangan seluas 4,6 hektar, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,9 miliar. (dik/roh)

Editor :