KLIKJATIM.Com | Jombang - Bentrok antar dua perguruan silat terkenal di Kabupaten Kediri ditangani penyidik Satreskrim Polres Kediri. Sedikitnya 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok yang terjadi di Desa Jatigedong Kecamatan Ploso, pada Senin malam kemarin. Akibat kejadian itu, tiga orang terluka, bahkan salah satu di antara korban masih dirawat intensif di RSUD Jombang.
[irp]
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihaknya sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara bentrok antar dua perguruan silat di Desa Jatigedong, Ploso, Senin (1/3/2021) malam.
"Para tersangka ini merupakan pendekar atau anggota dua perguruan ilmu bela diri tersebut. Mereka sudah diperiksa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres setempat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata kapolres.
Dikatakan, ke-12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan cukup banyak dalam bentrok Senin malam. "Namun setelah kami periksa intensif,akhirnya mengerucut menjadi 12 orang ini,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Selasa (2/3/2021).
Dijelaskan, status tersangka ini sebagai salah satu upaya memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Tak hanya itu, polisi juga sudah melayangkan surat ke masing-masing perguruan silat yang terlibat untuk tawuran tersebut. Harapanya, petinggi perguruan bisa memberikan edukasi kepada para pendekar.
“Dari kedua belah pihak, proses semuanya, agar ada efek jera. Kami juga mengirim surat imbauan kepada masing-masing ketua kedua belah pihak agar memberikan edukasi kepada anggotanya,” tandasnya.
Seperti diberitakan, bentrok dipicu akibat kesalahpahaman. Menurut Kapolres, kedua kelompok saling ejek hingga membuat mereka tersulut emosi hingga terjadi tawuran dan aksi bakar kendaraan. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani