KLIKJATIM.Com | Gresik ー Anggota Sat Reskoba Polres Gresik telah meringkus seorang pengedar narkoba asal Kali Lom Lor Indah Gang Pacar 25, RT 10 RW 10 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Kota Surabaya. Ketika itu pelaku bernama Moch Salahudin (31) ini sedang menanti pembeli di wilayah Driyorejo, Selasa (23/2/2021).
[irp]
“Benar, pelaku ditangkap di Jalan Raya Legundi dekat jembatan Desa Krikilan, Driyorejo," ujar Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).
Penangkapan ini terjadi setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait keberadaan laki-laki yang mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya dapat diringkus.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan satu bungkus rokok putih merk Marlboro berisi sabu. Beratnya 0,38 gram bruto.
Kata Kapolres, pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam potongan bekas bungkus kabel. Lalu dimasukkan ke dalam bekas kemasan rokok.
“Saat itu digenggam di tangan kiri menghindari kecurigaan petugas,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku diseret ke Mapolres Gresik dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. (nul)
Editor : Redaksi