KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kasus yang terjadi oleh Dandy Suprayitno yang saat menjabat sebagai Kepala Dispora sudah dihentikan sejak Desember 2020 lalu. Pasalnya kasus ini sudah ditangani APIP Kabupaten Bojonegoro dan Dandy disanksi penurunan pangkat IV B menjadi IV A.
[irp]
"Iya untuk kasus Porprov Jatim 2019 sudah di hentikan sejak Desember 2020 lalu," ujar Sutikno Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat di temui di kantornya Kamis (19/2/2021)
Dikatakan, saat itu Dandy menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga sekaligus ketua panitia porprov. Kejaksaan telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Porprov yang dikelola oleh panitia Porprov Bojonegoro.
Lebih lanjut, Hasil penyelidikan ada pelanggaran administrasi pada kegiatan pengelolaan sumbangan dari pihak luar atau ketiga yang tidak dilaporkan, tetapi tidak ditemukan adanya kerugian uang negara.
“Permintaan tidak ada proposal, sumbangan tidak dilaporkan ke Pemkab, setelah kegiatan Porprov berakhir juga tidak laporan pengelolaan sumbangan tersebut," imbuhnya.
Meski tidak menemukan kerugian uang negara tetapi ada pelanggaran administrasi. Maka penyelidikan perkara dihentikan dan Kejari Bojonegoro menyerahkan hasil penyelidikan tersebut ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), agar diberikan sanksi hukuman adminstrasi.
“Kalau hukuman adminstrasi kami serahkan kepada APIP. Mau disanksi apa, tapi yang jelas hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran administrasi,” pungkasnya. (bro)
Editor : M Nur Afifullah