KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pemilik kendaraan yang sengaja mengubah dimensi kendaraanya dengan tujuan tertentu, kini harus berfikir ulang lagi untuk melakukan kesalahan yang sama. Sebab Satlantas Polres Tulungagung menunjukkan ketegasanya dengan menyerat pemilik kendaraan yang melanggar dimensi alias Over Dimensi Over Load (ODOL) hingga ke Pengadilan.
[irp]
Ini akan menjadi kasus pertama pelanggar over dimensi disidik dan menetapkan pemiliknya sebagai tersangka atas pasal 277 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, sebelumnya pihaknya bukan tidak bekerja, namun penegakan aturannya dikenakan kepada sopir kendaraan yang melanggar dimensi, dengan memberikan tindakan berupa tilang.Namun saat ini pihaknya bersama dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung telah membahas untuk melakukan penegakan,kepada pemilik kendaraan yang masuk kategori ODOL, dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.
“Ada 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, tersangka sudah ditetapkan dengan inisial BL untuk ancamannya 1 tahun atau denda Rp 24 juta, bukan berarti sebelumnya tidak kita tindak tapi tindakan kita lebih kepada tilang pengemudinya, bukan pemilik kendaraaya,” jelas Aris.
Aris menjelaskan, penegakan aturan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan potensi kecelakaan yang terjadi di wilayah Tulungagung, sebab kendaraan dengan ukuran yang tidak sesuai dengan standart, berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya itu saja, kerusakan jalan raya juga disumbang oleh kendaraan yang melebihi tonase. "Karena kendaraan yang ODOL ini berpotensi menyumbang kecelakaan, dan kerusakan jalan,” ucapnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tulungagung, John Franky Yanafia mengatakan, sampai saat ini baru ada 3 kasus ODOL yang naik sampai ke meja pengadilan. Dua kasus lainnya di Semarang dan Cianjur, sedangkan kasus ketiga yang berkasnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan ini di Tulungagung ini.
“Ini yang ketiga, dua perkara sebelumnya diputus di Semarang dan Cianjur, kalau di Jawa Timur, ini baru yang pertama,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, penegakan aturan ini bisa menjadi momentum masyarakat untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak mengubah dimensi kendaraanya. (iman/rtn)
Editor : Redaksi