klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengedar Narkoba Kediri Bertekuk Lutut di Hadapan Pak Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
DN alias Suhadi (41) tersangka pengedar narkoba warga Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri
DN alias Suhadi (41) tersangka pengedar narkoba warga Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri

KLIKJATIM.Com | Kediri -  Seorang pengedar narkoba di wilayah Kediri dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. DN alias Suhadi (41), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diamankan polisi di rumah kos di Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Selasa (16/2/2021).

[irp]

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas, jika di wilayah Kecamatan Kras terdapat transaksi jual beli narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Begitu sampai di lokasi tempat kos pelaku, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang mencurigakan diduga akan melakukan transaksi. Polisi lantas menangkap tersangka dan menggeledah kamar kosnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,14 gram, satu plastik klip berisi pil inex dengan total 0,72 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 2,22 gram, 31 butir pil alprazolam, satu bong, satu korek api gas, dua sendok dari sedotan plastik, 6.000 ribu butir pil dobel L yang dikemas enam botol plastik, dan satu ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

"Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri, namun berhasil digagalkan oleh Polres Kediri," terang AKP Ratmoko.

Setelah berhasil menangkap dan menyita barang bukti, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60, 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (hen)

Editor :