KLIKJATIM.Com I Lumajang – Moch Rifqiandri warga Desa Jamintoro, Sumberbaru , Jember kembali ditangkap. Pemuda 25 tahun itu sebenarnya baru saja menikmati udara bebas setelah dipenjara atas kasus pencurian sepeda motor. Kali ini pun kasusnya sama, polisi membekuknya atas kasus pencurian motor yang dilakukannya pada tahun 2018.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan setelah melakukan pendalaman kasus ditemukan lagi-lagi Moch Rifqiandri pelakunya. Saat kembali ditangkap, pelaku tak bisa berbuat banyak. Bahkan petugas menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scopy.
Polisi juga menemukan 1 unit Yamaha Vixion yang juga didapat dari mencuri. Ternyata pelaku sudah mencuri sepeda motor 7 kali. Sebanyak itu, MR kerap beraksi di parkiran masjid.
Seperti Honda Scopy dengan Nopol : N 2853 UU Thn yang dicuri di masjid As Syuhadajk Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung. Ada Yamaha Vixion warna hitam di Masjid Kaliboto Kecamatan Jatiroto
Terakhir TKP di pasar Kunir Kecamatan Kunir mengambil sepeda motor honda beat warna hitam. Modus yang digunakan pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman sekitar masjid dengan cara merusak menggunakan kunci T.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Jadi itu spesialis maling di parkiran Masjid Mbak" tutup Masykur. (hen)
Editor : Abdus Syukur