klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pasien Covid-19 Pasuruan Dilarang Isolasi Mandiri, Nekat Dijemput Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Forkopimda Kota Pasuruan saat mengawasi penerapan PPKM Mikro
Forkopimda Kota Pasuruan saat mengawasi penerapan PPKM Mikro

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pasien positif Covid-19 di Kota Pasuruan dilarang melakukan isolasi mandiri. Mereka disarankan menjalani isolasi di rumah sakit atau tempat yang disiapkan Pemkot Pasuruan. Jika nekat isolasi mandiri di rumah, maka petugas Satgas Covid dari Polres Pasuruan Kota akan menjemput dan membawa ke tempat isolasi resmi.

[irp]

Langkah ini merupakan bagian dari penerapan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro  di Kota Pasuruan. Penerapan PPMK Mikro diterapkan di 93 RT di wilayah Polres Pasuruan Kota.  Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan,  Tim Satgas Covid-19 akan menerapkan program 3T, testing, tracing dan treatment. Pihaknya sepakat dengan masyarakat untuk bekerjasama memutus rantai penyebaran Covid-19.

“93 RT yang menerapkan PPKM skala mikro tersebar di 11 kecamatan di wilayah hukumnya. Pasien positif nanti segera dipindahkan ke karantina, RT-nya saya tandai zona kuning supaya ada disinfektan dan tracing,” lanjutnya.

Adapun 4 Kecamatan yakni, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Panggurejo, Kecamatann Bugul Kidul dan Kecamatan Gadingrejo di wilayah Kota Pasuruan. Sedangkan untuk Kabupaten Pasuruan adalah Kecamatan Kraton, Kecamatan Pohjentrek, Kecamatan Gondang Wetan, Kecamatan Rejoso, Kecamatan Lekok, Kecamatan Grati, dan yang terakhir Kecamatan Nguling.

“Tapi saya menetapkan PPKM mikro zonasi kuning, jadi saya tandai RT kuning karena ada pasien 1-5 orang,” tegas Arman.

Ia menjelaskan, bahwa di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota masih belum ada RT/RW yang berstatus zona orange dan merah. Namun, hanya zona kuning saja. “Kalau orange itu pasien positif di RT 5-6 orang, jika merah 10 pasien keatas. Sekarang wilayah hukum kami masih belum,” pungkasnya. (hen)

Editor :