klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cantik Usianya Masih 19 Tahun, Tapi Kamera Teman Sendiri Diembat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Malang—Wanita cantik berusia 19 tahun ini mencuri kamera milik temannya sendiri. Dia adalah Vivta Nadia Ni’mah Wardah asal Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Lowokmaru, Kota Malang.

[irp]

Sementara yang dicuri kamera milik SR (30) temannya sendiri di kawasan Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Setelah dilaporkan ke polisi, Vivta yang mengaku mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan hidup pun terpaksa harus tidur di penjara.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rokhman menjelaskan antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal. "Mulanya tersangka ini datang ke rumah korban untuk sekedar bermain. Karena korban dan tersangka ini adalah sahabat, dan sudah saling kenal cukup lama. Di saat korban sedang mandi, tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar korban, lalu mencuri kamera milik korban," kata Fatkhur, Rabu (10/2/2021). 

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menjelaskan bahwa korban yang diketahui berprofesi sebagai fotografer ini memiliki banyak koleksi kamera. "Korban ini merupakan seorang fotografer, sehingga memiliki banyak koleksi kamera," imbuhnya. 

Tidak tanggung-tanggung, kamera yang dicuri oleh pelaku yakni berjenis DSLR Nikon D600 beserta lensanya yang total harga mencapai Rp 20 juta. 

Setelah melakukan pencurian kamera tersebut, pelaku tiba-tiba langsung berpamitan pulang dengan tergesa-gesa yang pada saat itu korban sedang berada di kamar mandi. Usai berpamitan, korban pun yang berada di kamar mandi mengiyakan untuk pelaku pulang meninggalkam rumah korban. 

"Setelah keluar dari kamar mandi, korban masih belum sadar bahwa kameranya sudah hilang. Barulah ketika mengecek satu persatu koleksi kameranya, ternyata ada kameranya yang hilang," terangnya. 

Merasa terdapat dua kamera dan lensa yang berharga puluhan juta telah hilang, korban langsung melaporkan ke Polsek Lowokwaru. Di saat bersamaan, korban juga berupaya untuk mencari informasi di forum jual beli kamera di media sosial. 

"Saat itulah korban melihat di salah satu forum jual beli media sosial ada seseorang yang memposting dan menjual kamera yang mirip dengan milik korban," katanya. 

Mengetahui hal tersebut, dikatakan Fatkhur bahwa korban didampingi oleh anggota Polsek Lowokwaru untuk berpura-pura menjadi pembeli mamera dan mendatangi penjual kamera tersebut. "Setelah dicek ternyata benar, kamera itu merupakan milik korban. Dari pengakuan penjual kamera, kamera tersebut didapatkan dari seorang perempuan," ujarnya. 

Selanjutnya jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan bukti yang cukup, mengarah dan menangkap satu tersangka. 

"Saat dilakukan penyelidikan, tersangka mengakui telah mencuri kamera milik korban. Dari pengakuannya, ternyata tersangka telah mencuri dua kamera milik korban berikut dengan lensanya," terangnya seperti dikutip dari jatimtimes.

Dari dua kamera yang telah dicuri, ternyata satu kamera masih berfungsi sedangkan satunya rusak. Namun oleh tersangka semua kamera dan lensa dijual dengan harga yang jauh dari harga asli yakni seharga Rp 6 juta. 

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (mkr)

Editor :