KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Unit Reskrim Polsek Krian Sidoarjo menangkap Riyo Vadeli (27) tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka dibekuk saat berada di tempat kosnya di Dusun Gamping Tengah , Desa Gamping, Kecamatan Krian pada Hari Senin (8/2) lalu. Dari tangan pria bertato ini, polisi mengamakan barang bukti sabu seberat 0,77 gram.
[irp]Kapolsek Krian Kompol Mukhlason saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kita tangkap pada Hari Senin lalu sekitar pukul 21.30,” tutur Mukhlason, Rabu (10/2/2021) sore.
Mantan Kapolsek Ngadiluwih Kediri ini mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggal tersangka. "Dari informasi tersebut kami kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hari senin itu kami lakukan penggerebekan di rumah kosnya," terangnya.
Pelaku tidak berkutik, karena penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dalam dua klip plastik dari genggaman tersangka. Barang bukti lain yang berhasil disita adalah satu buah timbangan elektrik, satu alat hisap, satu pipet kaca dan sedotan.
Tersangka Riyo Vadeli dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami masih mengembangkan kasus ini, karena diduga adanya keterkaitan dengan pelaku-pelaku lainnya," imbuh Mukhlason.
Editor : Satria Nugraha