KLIKJATIM.Com | Tuban - PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) Kontraktor Kerjasama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, telah sukses melakukan tajak sumur pengembangan Mudi-26 pada tanggal 15 Juli 2020 secara daring. Pengeboran sumur Mudi-26 berhasil mencatatkan hasil tes produksi sebesar 531 Barrel Oil per Day (BOPD).
[irp]
Jumlah ini melebihi target rencana awal 200 BOPD menambah peningkatan produksi di tengah pandemi Covid-19, didapatkan dari lapangan Mudi Blok Tuban.
Riko Meidiya Putra, Pjs General Manager PHE Tuban East Java menyampaikan, keberhasilan pengeboran sumur Mudi-26 merupakan salah satu pemenuhan komitmen pasti.
Sumur infill Mudi-26 dilakukan pengeboran dengan kedalaman 3,005 meter. Pengeboran ini memakan waktu 73 hari pengeboran dan 12 hari completion.
Selain produksi melebihi target sumur ini juga akan menambah cadangan minyak dan gas (migas) Blok Tuban dan membuka peluang baru untuk sumur-sumur di lapangan Mudi.
"Keberhasilan pengeboran sumur Mudi-26 membuktikan kemampuan perwira-perwira PHE Tuban East Java, dalam meningkatkan produksi lapangan Mudi paska peralihan dari operator sebelumnya," ujar Riko dalam siaran pers Kamis (4/2/2021).
Riko menjelaskan, tambahan produksi dari sumur Mudi-26 sebesar 531 BOPD menambah total produksi minyak PHE Tuban East Java menjadi 1731 BOPD.
Sementara itu, Field Manager PHE Tuban East Java, Taryono menyampaikan, pengeboran Sumur Mudi-26 berhasil dilakukan dengan menerapkah HSSE yang unggul dengan hasil zero LTI, zero TRIR dan no environmental issue.
PHE TEJ adalah anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi yang bergerak di bidang usaha hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Tuban.
"PHE TEJ resmi dikelola 100% oleh PHE sejak tanggal 20 Mei 2018-19 Mei 2038 dengan menggunakan kontrak bagi hasil atau gross split yang meliputi 4 Field Area yaitu Field Area Mudi, Lengowangi, South Bungoh dan Bogomiring," pungkasnya. (hen)
Editor : M Nur Afifullah
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, kasus dugaan suap pengurusan dana hibah…
Dihadiri 5.000 Bikers, Jamnas Honda C50 C70 C90 Club Indonesia XXIII di Mojokerto Perkuat Persaudaraan Motor Klasik
KLIKJATIM.Com | Mojokerto – Semangat persaudaraan para pecinta motor klasik Honda kembali bergema dalam gelaran Jambore Nasional (Jamnas) Honda C50 C70 C90 Club…
Regulator Elpiji Diduga Bocor, Dapur Rumah Warga Bojonegoro Hangus Terbakar
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Musibah kebakaran kembali melanda kawasan permukiman di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, kobaran api menghanguskan area dapur rumah…
Pemkab Sumenep Gelar Seleksi JPT Pratama untuk Empat Posisi Kepala Dinas dan Badan
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kembali menggelar seleksi terbuka guna mengisi empat posisi Jabatan Pimpinan Tinggi…
Tongkat Komando Berganti, AKBP Yenni Diarty Siap Bawa Wajah Baru Polres Bojonegoro
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Babak baru kepemimpinan di Polres Bojonegoro resmi dimulai. AKBP Yenni Diarty kini sah menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro…
Sidang Korupsi BSPS, Kuasa Hukum Bantah Klien Terlibat Potongan Dana Bantuan
KLIKJATIM.Com | SUMENEP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat dakwaan terhadap Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI…