klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mokong Tetap Buka Saat Jam Malam, Minimarket dan Warkop di Krian Akhirnya Ditutup Paksa

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas gabungan melakukan operasi di salah satu minimarket di Kecamatan Krian. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Petugas gabungan melakukan operasi di salah satu minimarket di Kecamatan Krian. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Satgas Covid-19 Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa harus menutup paksa minimarket dan beberapa warung kopi (warkop), Senin (1/2/2021). Tindakan ini dilakukan karena para pengelolanya tetap mokong melanggar aturan jam malam.

[irp]

Dalam razia tersebut petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah menindak sebanyak 16 pelaku usaha. Selain warung kopi dan minimarket, penindakan juga dilakukan terhadap pengelola warung makan.

Petugas langsung memberikan surat penindakan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sebelum ditindak, Mukhlason menjelaskan, sejumlah pengusaha warung makan dan kopi serta minimarket tersebut diberi teguran keras. "Tapi karena bandel nekad membuka usahanya, petugas akhirnya melakukan penindakan tegas," tegas Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason, Selasa (2/2/2021).

“Dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tahap 2 yang berlangsung hingga 8 Februari nanti, kita akan menindak tegas terhadap siapapun yang nekad melanggar protokol kesehatan. Termasuk pelanggaran jam malam seperti yang dilakukan pengusaha warkop dan minimarket,” lanjutnya.

Dan perlu diketahui, penerapan jam malam selama pelaksanaan PPKM tahap kedua ini berlaku di semua wilayah Kabupaten Sidoarjo. Yaitu masyarakat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat dan pengusaha, agar mematuhi prokes (protokol kesehatan) termasuk aturan jam malam. Kami akan menindak tegas kepada mereka yang melanggar. Semuanya demi keselamatan warga,” imbuh Mukhlason. (nul)

Editor :