klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Soal Karanggayam, Kuasa Hukum Persebaya Pertanyakan Keseriusan Pemkot

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana telah menerbitkan izin penggunaan tanah dan bangunan di Jalan Karanggayam nomor 1 untuk Klub Persebaya. Izin tersebut disampaikan usai rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Surabaya dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) pada Jum’at (29/1/2021) lalu.

[irp]

Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki SH, MH menganggap hal itu sebagai bentuk tawaran perdamaian yang diusulkan Pemkot Surabaya. Hanya saja, ia mempertanyakan keseriusan dan kesungguhan langkah perdamaian tersebut. Pasalnya, kenapa baru sekarang dilayangkan?“Sangat terlambat. Kenapa baru sekarang bicara soal perdamaian dan sewa? Saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan sampai tingkat kasasi,” kata Yuston, Sabtu (30/1/2021).

Yusron juga mengatakan, merujuk pada proses urusan Karanggayam yang sudah dibawa ke meja hijau. Ia mengaku sebelum tawaran tersebut disampaikan, Persebaya sudah menawarkan  skema kerjasama. Hanya saja, tidak bersambut. Pihaknya pun membawa kasus tersebut ke meja hijau. Hingga saat ini, proses kasasi masih berlangsung. Sehingga Ia kebingungan ketika tawaran sewa menyewa diberikan.

“Jadi aneh rasanya. Sekarang ngomong seperti itu. Tapi, kemarin Pemkot ajukan kasasi,” tambahnya.

Meski demikian, Yusron meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut jauh lebih bijak dibanding membuat skema-skema di luar pengadilan.

“Kenapa harus dihormati? Karena putusan pengadilan itu erga omnes & res judicata pro veritate habetur.  Yakni semua keputusan pengadilan wajib diikuti karena itu dianggap benar,” pungkasnya.  (rtn)

Editor :