KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik memperingatkan agar pihak manajemen Hotel Front One di Jalan Veteran Gresik untuk tidak melanjutkan soft opening menerima tamu. Hal tersebut disampaikan karena kelengkapan perizinannya belum dikantongi.
[irp]
Kepala DPM-PTSP) Gresik, Mulyanto mengatakan, masih ada sejumlah perizinan yang belum dikantongi selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Beberapa izin lain yang dimaksud termasuk izin tanda daftar usaha pariwisata.
Berdasarkan laporan stafnya, saat ini Front One Hotel tengah melakukan tahap perhitungan Konstruksi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Sehingga dapat dipastikan pihaknya belum menandatangani dokumen IMB.
"Dipastikan belum ber-IMB, karena belum selesai. Dokumen pengajuan IMB teregister awal Januari," kata dia.
Sehingga, kata Mulyanto, pihaknya mengingatkan kepada pihak manajemen hotel untuk tidak melanjutkan soft opening menerima tamu, sebelum izin dipenuhi. Jika masih terus dilakukan, pihaknya akan bertindak tegas bersama Satpol PP Kabupaten Gresik.Terkait hal ini, General Manager Hotel Front One Gresik, Ady Wijanarko tak menampik bila hotelnya sempat beroperasi sebelum syarat perizinannya lengkap. Namun dirinya berkilah bahwa semua itu masih dalam tahap percobaan (trial stay). Itu pun terbatas pada akhir pekan.
"Jadi tiap akhir pekan kita ada trial stay yang melibatkan teman-teman kontraktor, untuk menguji kesiapan bangunan dan fasilitas hotel kami, jadi kelihatan ramai," ungkapnya kepada klikjatim.com (26/1/2021).
Senada perwakilan dari induk manajemen Hotel Front One Budget, Mayang Nudya Apsari memastikan, investasi Hotel Front One siap beroperasi setelah semua izin selesai. Pihaknya menyatakan pembukaan hotel untuk customer baru bisa dijalankan setelah proses perizinan sudah diselesaikan."Saat ini izin yang sudah kami selesaikan adalah izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, izin lingkungan, rekomendasi tim ahli bangunan gedung, dan sedang dalam proses TDUP dan sebagainya, serta pemenuhan kelengkapan signage darurat untuk memenuhi ketentuan IMB, FOI komitmen memenuhi ketentuan perizinan dan standar operasional yang aman bagi masyarakat dari segala aspek termasuk aspek lingkungan dan sosial," bebernya dengan rinci. (mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Bongkar Motif Sweeping Perguruan Silat
KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Kabupaten G…
Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya
KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Misteri penemuan jasad perempuan dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega,…
Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa, Ketua DPRD Magetan Mewek
Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran…
Grand Final Proliga 2026, JPE Ungguli Gresik Phonska Plus pada Leg 1
KLIKJATIM.Com | Yogyakarta – Juara bertahan tim putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) mengamankan kemenangan atas Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia dengan s…
Warga Batang Batang Daya Geruduk PLN Sumenep, Protes Kabel Listrik Melintas Lahan Tanpa Izin
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Puluhan warga Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor PLN Sumenep, Jumat (24/4/2026).…
Mulai 1 Juni 2026, TPA Pakusari Jember Tutup untuk Sampah Organik, Warga Diminta Kelola Mandiri
KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari tidak lagi menerima sampah organik mulai 1 Juni 2026. K…