KLIKJATIM.Com | Surabaya - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap buronan kasus penipuan tanah senilai Rp 225 miliar. Agung Wibowo (41), warga Jalan Siwalankerto Surabaya ditangkap di tempat persembunyianya di Solo Jateng.
[irp]
Dari tangan pelaku,polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti benda dan uang tunai. Di antaranya uang tunai Rp 1,5 miliar, 3 unit mobil jenis Jeep Wrangler Sport Ranage, Toyota Fortuner VRZ, dan Yaris atas nama tersangka. Kemudian ada juga 3 bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Pepelegi dan Punggul Sidoarjo. Juga ada 2 rumah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers kepada wartawan, Senin (25/1/2021) mengatakan, tersangka melakukan penipuan terhadap Miftatuhur Royan pada sekitar tahun 2019.
Saat itu tersangka diminta tolong menjadi perantara penjualan tanah 8,7 hektar milik korban Miftatuhur Roiyan dan Elok Wahibah. Tanah yang terletak di Desa Tambakoso, Waru Sidoarjo itu diminta oleh korban untuk dijual oleh tersangka senilai Rp 225 miliar. Tersangka kemudian membujuk menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) tanah korban.
Untuk meyakinkan korban agar menyerahkan SHM, tersangka bahkan sempat menyerahkan cek senilai Rp 225 miliar. Tak hanya itu, tersangka juga menunjukkan sebuah lemari pakaian berisi uang mainan.
Setelah terbujuk dan yakin, korban kemudian menyerahkan 3 lembar SHM asli ke tersangka. Nahas, SHM tersebut malah digadaikan ke pihak lain senilai Rp 43 miliar.
"SHM tidak dijual melainkan digadaikan ke orang lain senilai Rp 43 miliar dengan akta PPJB dan kuasa jual seolah-olah merupakan jual beli," jelas Gatot.
Menurut Gatot, korban baru menyadari telah jadi korban penipuan selah meminta dikembalikan SHM miliknya. Permintaan itu dilakukan setelah korban ingin membatalkan jual beli. "Korban menyadari dirinya tertipu setelah cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan alias palsu," kata Kombes Gatot Repli Handoko.
Selanjutnya korban melapor ke Polda Jatim, namun tersangka keburu melarikan diri. Tersangka AW ini telah melarikan diri hingga tanggal 5 Januari 2020 berhasil ditangkap di Solo dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. (hen)
Editor : Redaksi