KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Ali Maskur (51), warga Dusun/Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan mulai saat ini sudah tidak bisa lagi melakukan kebiasannya yang suka pesta sabu di rumah. Pasalnya karyawan swasta tersebut telah diringkus anggota Satreskoba Polres Pasuruan.
[irp]
Penangkapan terhadap tersangka yang dikenal dengan julukan Mr. Kucur ini dilakukan pada Rabu (20/1/2021). Tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB di dalam rumahnya.
Sebelum penangkapan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga terkait aktivitas tersangka di rumahnya. Lalu, secara diam-diam polisi menyelidiki kebenaran laporan itu.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DEF Ximenes menerangkan, setelah informasi warga dipastikan kebenarannya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. “Saat dilakukan penggeledahan kami temukan sabu. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka kami bawa ke Mapolres Pasuruan,” ungkap AKP Ximenes, Jumat (22/1/2021) seperti dikutip bangsaonline.com.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Termasuk menelusuri penjualnya.
“Pengakuan tersangka sabu dibeli dengan sistem ranjau, jadi tidak bertemu secara langsung dengan si penjual,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan 1 buah kantong plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,09 gram, dan 1 buah HP merek warna hitam.
Akibat perbuatanya, kini tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurangan 10 tahun. (hen)
Editor : Redaksi