KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Keluarga tidak mampu yang meninggal dunia di Kabupaten Bojonegoro akan diberikan santunan oleh pemerintah. Bantuan akan diberikan kepada ahli waris senilai Rp 2,5 juta.
[irp]
Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Bojonegoro, Sahari mengatakan, tahun 2021 Pemkab Bojonegoro menyediakan anggaran sebesar Rp 18,7 miliar. Anggaran tersebut disediakan bagi 7.500 warga tidak mampu yang meninggal dunia.
"Anggaran tersebut akan dicairkan ke rekening penerima langsung senilai Rp 2,5 juta," katanya, Selasa (19/1/2021).
Dikatakan, jumlah kuota penerima di tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2020 lalu yang hanya 3.500. Dari kuota penerima tersebut, masih ada lebih 450 kuota yang tidak terserap.
Sahari juga berharap, dengan adanya penambahan kuota di tahun ini, anggaran yang disediakan dapat terserap dengan maksimal dan dapat membantu lebih banyak lagi masyarakat Bojonegoro khususnya bagi ahli waris yang kurang mampu.
"Harapan kami nantinya dapat terserap secara maksimal," pungkasnya.
Berikut syarat pengajuan bantuan santunan kematian:
1. Surat permohonan kepala desa dan camat (asli rangkap 3)
2. Surat keterangan kematian (asli rangkap 3)
3. Surat keterangan ahli waris (asli rangkap 3)
4. Surat keterangan tidak mampu ahli waris (asli rangkap 3)
5. Foto copy E- KTP, KK atau akta kelahiran (warga yang meninggal)
6. Foto copy E-KTP, KK, atau akta kelahiran (ahli waris)
7. Foto rumah ahli waris dan perangkat desa (3 lembar)
8. Foto copy akta Kematian (3 lembar)
9. Foto copy rekening Bank Jatim (3 lembar)
10. Materai 10000 (2 lembar)
(mkr)
Editor : M Nur Afifullah