klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perpanjangan STNK Kini Tak Wajib KTP Pemilik Lama, Samsat Sampang Ingatkan Balik Nama 2027

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Sampang – Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan nasional yang memperbolehkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan mewajibkan seluruh kantor Samsat tetap melayani perpanjangan pajak kendaraan meskipun identitas pada KTP berbeda dengan nama yang tercantum di STNK.

Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan saat ini, serta mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan di kantor Samsat. Mekanisme tersebut dinilai lebih praktis karena wajib pajak tidak perlu lagi mencari KTP pemilik sebelumnya.

Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan kebijakan tersebut hanya bersifat sementara. Seluruh pemilik kendaraan diwajibkan melakukan balik nama paling lambat pada 2027 sebagai bagian dari penertiban administrasi dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan.

Kasat Lantas Polres Sampang melalui Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Kami tetap melayani masyarakat dan tidak mengurangi kualitas pelayanan. Masyarakat cukup membuat surat pernyataan kepemilikan sebagai syarat administrasi,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan tersebut secara menyeluruh.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa ini hanya kebijakan sementara, dan pada 2027 wajib dilakukan balik nama kendaraan,” tegasnya.

Ipda Fahmi menjelaskan, ketentuan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Aturan itu dinilai penting guna mencegah potensi persoalan hukum, seperti duplikasi kendaraan maupun kepemilikan yang tidak sah.

Selain pelayanan langsung di kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak tahunan secara daring maupun melalui gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart.

Namun, untuk pengesahan lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara lengkap.

“Tapi untuk 2027 nanti, semua harus sudah balik nama,” pungkasnya.

Editor :