KLIKJATIM.Com | Gresik - Anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan Polres Gresik mengamankan Sutriman (47) karena kedapatan sedang mencuri aki truk. Pria asal Desa Gedungmulyo, Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah sebelumnya sempat menggondol dua unit aki hasil kejahatan pada truk yang terparkir di SPBU Setrohadi Duduksampeyan.
[irp]
Aksi pencurian itu diketahui oleh Ahmad Ka’ab (41) pegawai SPBU di Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan. Saksi melihat Sutriman gerak-geriknya mencurigakan saat mengangkat aki truk. Ahmad Ka’ab mendatangi pelaku yang mengambil dua aki kendaraan truk diesel yang sedang diparkir di SPBU Setrohadi.
Bersamaan itu pula datang rekan Ahmad Ka’ab yakni Marzanto, dan Azza. Tanpa berpikir panjang kedua pegawai SPBU itu melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Duduksampeyan. Kapolsek Duduksampeyan AKP Sugeng Arya Putra membenarkan adanya pencurian ini. Tersangka Sutriman telah diamankan usai menjalani pemeriksaan. “Pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya,” tutur Kapolsek, Minggu (17/1/2021).
Sugeng juga menghimbau pengemudi truk yang memarkir kendaraannya di SPBU agar berhati-hati. Sehingga kasus serupa tidak terulang. Sementara Sutriman mengaku dirinya nekad mencuri karena terhimpit kebutuhan sehari-hari setelah di-PHK dari pekerjaaannya. “Buat kebutuhan sehari-hari dan baru kali ini mencuri tapi sudah kepergok polisi,” akunya.
Kini Sutriman mendekam di penjara Polsek Duduksampeyan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga asal Gedungmulyo, Lasem Rembang itu juga dijerat pasal 363 KHUP ancaman diatas 5 tahun penjara. (hen)
Editor : Redaksi