KLIKJATIM.Com | Lamongan - Lima komplotan spesialis pencuri truk dibekuk Satreskrim Polres Lamongan. Dua di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan kakinya dengan timah panas setelah melawan saat hendak ditangkap.
Kelima pelaku itu, yakni Kiswanto (32) warga Dusun Gronggong, Desa Girik, Kecamatan Ngimbang dan Tarip (43) warga Dusun Sawen, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Keduanya berperan sebagai pemetik alias pencuri di lapangan.
[irp]
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Yan Marjoni (36), warga Dusun Selodono Desa Pojok Kecamatan Wates, Kediri; Ibnu Mualifin (37) warga Dusun Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar; dan Taman Safi'i (42) warga Jalan Saroja Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Ketiganya berperan sebagai perantara penjualan truk yang dijual kepada penadah.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby Hutagalung, di Lamongan, Kamis (3/10/2019).
Menurut Feby Kiswanto dan Tarip terakhir beraksi mencuri Dam Truk milik Marsim, warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Setelah berhasil menggondol truk, Kiswanto yang berperan sebagai pemetik langsung membawa ke Jombang.
"Di Jombang, pelaku Tarip sudah menunggu," kata Feby.
Setelah bertemu, lanjut Feby, keduanya langsung berangkat menuju Kediri. Di sana, pelaku Yan Marjoni sudah menunggu. Setelah bertemu Yan Marjoni, selanjutnya dua pelaku lainnya Ibnu Mualifin dan Taman Syafii dikontak diajak bertemu.
"Pelaku Ibnu dan Taman inilah yang menghubungkan dengan penadah untuk menjual truk," tambah Feby.
[irp]
Truk itu lalu dijual kepada penadah bernama Sokip, yang saat ini masih menjadi buron kepolisian. Truk tersebut dihargai Rp 60 juta. Hasil penjualan itu lali dibagi hanya empat pelaku saja sesuai perannya. Rinciannya, pelaku Kiswanto mendapat jatah Rp 20 juta, Tarip mendapat Rp 15 juta. Sementara Yan Marjoni dapat bagian Rp 10 juta dan Taman Rp 5 juta.
"Satu pelaku bernama Ibnu Mualif dijanjikan akan dikasih komisi oleh Sokip," terang kapolres.
Dalam pengungkapan pencurian truk kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha dan sebuah senapan angin hasil pembagian uang pencurian truk dari tangan pelaku Kiswanto. Sementara dari tangan pelaku Tarip, polisi menyita barang bukti jam tangan dan kaos serta celana jin hasil pembelian dari uang pembagian pencurian. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti onderdil kendaraan dam truk yang telah dibongkar.
"Kelima pelaku yang mempunyai peran masing - masing dijerat pasal 363 KHUP Jo Pasal 55 KHUP dan atau pasal 480 KHUP dengan ancaman 7 tahun dan 4 tahun hukuman penjara," pungkasnya. (bis/mkr)
Editor : Redaksi