KLIKJATIM.Com | Gresik — Pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Gresik terus dilakukan. Bahkan terhitung lima hari sejak mulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mencatat sebanyak 27.657 kali operasi.
[irp]
"Terhitung awal PPKM tanggal 11 Januari hingga Jumat 15 Januari 2021 operasi yustisi gabungan TNI-Polri, Satpol PP Pemkab Gresik ditingkatkan hingga ada sebanyak 27.657 kali l, dengan sanksi berbeda-beda kepada pelanggar,” kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Jumat (15/1/2021).
Dari jumlah sebanyak itu ditemukan 58.404 pelanggar dan langsung mendapat teguran lisan. Sedangkan 14.985 pelanggar yang lain ditegur tertulis, dan bagi pelanggar yang disanksi sosial ada 6.853 kali, serta penyitaan KTP/SIM/HP ada 6.938. Adapun pelanggar yang terpaksa harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 85 kali.
Operasi gabungan yang tersebar di beberapa kecamatan ini pun diakui membuahkan hasil lumayan maksimal. Kini masyarakat diklaim sudah tidak berkerumun lagi. Hanya ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker dengan baik dan benar.
"Alhamdulillah Gresik masih aman, ke depan bersama tim kesehatan akan melakukan tracing (pelacakan) dan testing (pemeriksaan) sebagai pencegahan penularan Covid-19. Dan untuk mengurangi adanya kerumunan, kami melakukan pembubaran. Polsek jajaran juga kami dorong untuk bersama aparatur tiga pilar menggelorakan peningkatan kepatuhan protokol kesehatan di tengah masyarakat baik siang maupun malam,” menurutnya.
Dengan upaya ini, maka Kapolres kembali mengimbau semua pihak dan masyarakat agar selalu meningkatkan kepatuhan prokes melalui penerapan 5 M. Hal tersebut untuk menekan sebaran Covid-19.
“Yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” tutupnya. (nul)
Editor : Redaksi