KLIKJATIM.Com | Gresik - Keluarga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PT Hexamitra Jalan Raya Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik mengadu ke Anggota DPRD Gresik.
[irp]
Keluarga korban menuntut komitmen dan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan pesangon dan uang jaminan kematian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta hak yang harus diberikan pihak perusahaan sesuai kesepakatan pihak perusahaan dengan keluarga,” kata Nisa, adik ipar korban.
Nisa menjelaskan, pihak perusahaan terkesan berbelit-belit dengan beralasan pabrik tidak mampu dan lain sebagainya.
“Surat perjanjian pihak keluarga dengan tanda tangan diatas materai oleh pihak perusahaan sudah ada sejak awal, namun pihak perusahaan terkesan berbelit-belit dan beralasan pabrik tidak mampu dan lain sebagainya,” paparnya, Kamis (14/1/2021).
Mendapat aduan tersebut, anggota DPRD Gresik Musa turut bersuara dan meminta agar pihak-pihak terkait seperti Disnaker dan managemen perusahaan harus melihat persoalan ini.
“Disnaker serta manajemen PT Hexamitra harus segera melakukan rapat kerja dan intinya meminta ada pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga dan sesuai aturan yang berlaku,” terang Anggota Komisi II itu.
Dikatakan, pihaknya menyayangkan sikap pihak perusahaan yang terkesan kurang bertanggungjawab dan berbelit-belit. Bahkan, menurut keterangan keluarga, korban belum didaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal korban sudah bekerja selama 19 tahun di perusahaan tersebut.
“Kita menyayangkan pihak perusahaan kurang bertanggung jawab, harusnya memberikan santunan kematian sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, dan yang disayangkan lagi, info dari keluarga bahwa korban tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan mendalami persoalan ini dan mendampingi sampai keluarga korban mendapat haknya sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan dan Undang-undang yang berlak.
“Ini kita dalami dan akan kita cek ke BPJS, kita akan dampingi sampai korban mendapatkan hak-haknnya,” tutup Musa.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Fauzi (41), seorang karyawan tetap di PT Hexamitra meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu (9/1) lalu. Bapak satu anak itu meregang nyawa setelah tertimbun serbuk kayu di atas conveyor (alat pemindah barang,red) pabrik pembuatan serbuk kayu yang diekspor ke luar negeri tersebut. (bro)
Editor : Redaksi
SIG Andalkan Bata Interlock untuk Percepat Pembangunan Hunian Terjangkau
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkenalkan Bata Interlock Presisi sebagai salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan r…
Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul U…
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI.…
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…
Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecam…