KLIKJATIM.Com | Lamongan - Dua pasangan kumpul kebo diamankan dalam razia gabungan dari unsur TNI-POLRI beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan. Tidak hanya itu, petugas juga menyita botol minuman keras dari kamar kos salah satu pasangan bukan suami istri tersebut.
"Mereka kita amankan saat berdua di dalam kamar kos, tetapi tidak bisa menunjukan bukti surat nikah,” kata Suprapto, Kamis (3/10/2019).
[irp]
Suprapto menjelaskan, razia tersebut dilakukan berdasarkan Perda nomor 29 tahun 2017 tentang administrasi kependudukan dan Perda nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
"Selain dua pasangan bukan suami istri, petugas juga mengamankan dua wanita yang tidak bisa menunjukkan KTP asli," imbuhnya.
Ke enam orang yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaa, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka.
[irp]
Selain itu, Suprapto mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui hal serupa bisa melaporkan ke petugas.
"Kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan segala kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Kami tidak akan lelah menyusuri ke setiap hotel, penginapan dan kos-kosan yang disinyalir menjadi tempat mesum," tuturnya. (bis/rtn)
Editor : Wahyudi