KLIKJATIM.Com | Gresik--Fajar Aditya Putra alias Adit (20), dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (2/10/2019). Pemuda asal Kupang Krajan, Surabaya itu jatuhi hukuman setelah membunuh driver ojek online yang juga temannya sendiri.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Rina Indrajanti itu mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Adit. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
[irp]
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum. Menjatuhi hukuman penjara sembilan tahun," tegas majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Vonis hakim lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) Beatrix Novi Temmar yang sebelumnya menuntut 13 Tahun penjara.Kendati begitu, vonis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa mapun terdakwa menerima vonis hakim.
[irp]
Diberitakan sebelumnya, terdakwa diseret ke meja hijau lantaran membunuh Andre Putra Hariyono, 10 Maret 2019 lalu. Lelaki asal Jl Kupang Krajan Gg 8 No 40, Kecamatan Sawahan, Surabaya itu, telah sengaja menghabisi nyawa korban saat di rumahnya di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik.
Pembunuhan terjadi setelah terdakwa dan korban pulang dari tempat karaoke di wilayah Surabaya. Usai korban tidak bernyawa, terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor vario korban dan HP. (iz/mkr)
Editor : Redaksi