klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ngudek Kopi Nyambi Jualan Pil Koplo, DuaPenjaga Warkop Kedamean Gresik ini Pindah Tempat Tidur di Mapolres Gresik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Jajaran Satreskoba Polres Gresik kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu. Dua pengedar yang bekerja pelayan warkop diamankan saat polisi datang ke lokasi di  Warung Kopi Dusun Miru RT 02 RW 03 Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. 

[irp]

Kedua pelaku itu diketahui, bernama Budi Sulistiyo bin Sumadi (32) asal

Dusun Miru RT 02 RW 03 Kelurahan Banyuurip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dan Imam Kuhsyairi Bin Abdul Tolip (22) asal Dusun Njilbak RT 09 RW 03 Desa  Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik

Kejadian berawal sekitar pukul 11. 00 WIB Minggu (10/1/2021). Atas informasi masyarakat, polisi langsung melakukan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil double L dan sabu.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, dari pemeriksaan polisi menemukan 42 plastik klip berisi masing-masing 10  butir pil warna putih berlogo LL.

“Kemudian satu bungkus rokok bekas LA hitam yang berisi tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 0,29, 0,29, dan 0, 23 dengan total 0, 81 gram sabu,” ungkap Hery, Selasa (13/1/2021).

Polisi juga mengamankan bukti lainnya diantaranya, dua hp pelaku, dan satu kendaraan sepeda motor Vixion warna merah nopol W 6841 QI.  “Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik,” ujar Hery.

Ditambahkan, motif  para pelaku yang menjadi pelayan warkop untuk tambahan ekonomi.  “Sebagai nyambi kerja tambahan pengedar pil dan sabu,” tambah Hery.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  (hen)

Editor :